Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Sebanyak Rp59,46 juta pendapatan retribusi tempat khusus parkir yang belum disetorkan ke kas daerah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Namun, Inspektorat Polman belum mengambil langkah tindak lanjut atas temuan tersebut. Kepala Inspektorat Polman, Muhammad Aliwardi, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dan rekomendasi BPK.
Aliwardi menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Polman, Kamis (24/9/2026).
“Coba tanyakan ke BPK rekomendasi temuan itu apa, kalau ada pengembalian rekomendasinya pasti ada arahan ke kita, untuk menindaklanjuti itu, menagihkan untuk memanggil,” ucap Aliwardi.
Ia mengatakan hingga kini belum menerima surat pemberitahuan terkait temuan tersebut. Kondisi itu membuat Inspektorat belum dapat menentukan mekanisme maupun waktu tindak lanjut, termasuk terkait pengembalian dana.
“Tergantung BPK, karena suratnya saya belum dapat, makanya saya belum bisa bertindak, suratnya saya belum dapat,” ujarnya.
Aliwardi memastikan Inspektorat akan mengambil langkah setelah surat resmi dari BPK diterima. Tindak lanjut tersebut nantinya akan mengacu pada rekomendasi yang diberikan BPK.
“Kalau suratnya sudah ada ya baru kita bertindak, apa rekomendasi BPK,” ungkapnya.
Menurut Aliwardi, temuan BPK tidak serta-merta membuat persoalan tersebut langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menjelaskan terdapat tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu sangksinya kan ada aturan di situ, sesuai aturan ya. Itu akan ada masa, kemudian kalau dia tidak mengembalikan dalam bentuk cash dulu, ada jaminan, jadi bertahap. Jaminannya sesuai atau dengan nilai temuan itu,” jelasnya.
Ia menegaskan jaminan tersebut bukan merupakan bentuk akhir penyelesaian kerugian daerah. Pihak yang bersangkutan tetap diwajibkan mengembalikan dana dalam bentuk uang untuk disetorkan ke kas daerah.
“Kalau lama kelamaan, ada jaminan yang tidak diselesaikan maka otomatis jaminan itu, sesuai dengan perundang-undangan itu menjadi milik Pemda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aliwardi mengatakan proses penyelesaian kerugian daerah memiliki sejumlah tahapan. Penanganan dapat diteruskan kepada APH apabila pihak yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan kerugian dan tidak memiliki jaminan sesuai ketentuan.
“Semua ada tahapannya, begitu ada temuan mengembalikan kerugian negara. Kalau tidak bisa mengembalikan, jaminan. Kalau tidak ada jaminan, tidak bisa mengembalikan baru dioper ke APH,” tutupnya.














