Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar, melakukan inspeksi mendadak ke SMP Satu Atap Luyo di Desa Tenggelang, Kecamatan Luyo, Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (10/9/2026).
Sidak itu dilakukan setelah Dinas Pendidikan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan sejumlah guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk sekolah dan tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan.
Dua guru yang dilaporkan adalah Nasrul dan Marhama. Nasrul disebut sebelumnya mengalami sakit. Meski dikabarkan telah sembuh, ia diduga belum kembali aktif menjalankan tugas di sekolah selama beberapa bulan.
Adapun Marhama juga dilaporkan telah lama tidak hadir dan tidak melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Arifin Yambas mengatakan Dinas Pendidikan tidak akan langsung mengambil kesimpulan sebelum memastikan kebenaran laporan tersebut. Ia meminta pengawas sekolah melakukan pengecekan dan mengumpulkan data mengenai kehadiran serta pelaksanaan tugas kedua ASN itu.
“Kita akan dalami dulu. Pengawas akan kami panggil untuk mengecek dan mengumpulkan data terkait kehadiran dan pelaksanaan tugas mereka,” kata Arifin.
Menurut dia, data tersebut penting untuk memastikan apakah ketidakhadiran kedua guru tersebut memiliki alasan yang dapat dibenarkan atau justru merupakan pelanggaran disiplin ASN.
Jika hasil pengecekan membuktikan adanya pelanggaran, Arifin mengatakan persoalan tersebut akan diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau datanya sudah valid, kita akan laporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Arifin mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Dinas Pendidikan memastikan kedisiplinan aparatur sekaligus menjaga agar pelayanan pendidikan bagi siswa tidak terganggu.
Ia menegaskan setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran disiplin ASN akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diberikan sanksi atau diteruskan kepada instansi yang berwenang.(ifn)












