DaerahHukumNewsPemerintahan

LBH GP Ansor Bekasi: Ranperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Harus Direvisi

×

LBH GP Ansor Bekasi: Ranperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Harus Direvisi

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Potretnusantara.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan, Sabtu (5/9/2026).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bekasi meminta DPRD tidak buru-buru mengesahkan aturan ini sebelum sejumlah pasal bermasalah dibenahi lebih dulu.Permintaan itu tidak berhenti di forum diskusi. Pada 31 Agustus 2026 lalu, LBH GP Ansor Bekasi mengirimkan surat resmi kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi, lengkap dengan draf usulan revisi pasal per pasal. Artinya, mereka tidak sekadar mengkritik dari luar, tapi ikut masuk ke dalam proses pembahasan secara formal.





Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhamad Zaenudin, menegaskan pihaknya sebenarnya tidak menolak semangat awal Ranperda ini, yakni melindungi masyarakat, anak, keluarga, dan kesehatan publik. Yang jadi soal, menurutnya, adalah rumusan normanya yang masih kabur dan berpotensi ditafsirkan sepihak oleh aparat di lapangan.”Masukan yang kami sampaikan bukan sekadar kritik, tetapi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah”, kata Zaenudin, Kamis lalu.

Sikap ini sebenarnya sudah disuarakan LBH GP Ansor Bekasi sejak Forum Group Discussion (FGD) pembahasan Ranperda di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, 12 Agustus 2026 lalu. Bedanya, kali ini mereka menindaklanjutinya dengan surat resmi — jejak administratif yang bisa jadi rujukan penting jika suatu saat Ranperda ini digugat atau diuji materi.

Batas yang Kabur antara Pidana, Kesehatan, dan Moral

Poin yang paling disorot LBH GP Ansor Bekasi adalah bercampurnya “Tiga Ranah” berbeda dalam satu naskah: Tindak Pidana, Perilaku berisiko Kesehatan atau Keselamatan, dan urusan yang sebenarnya masuk ranah norma Agama, moral, serta sosial masyarakat.

Menurut Zaenudin, jika ketiga hal ini tidak dipisah secara tegas, perda berisiko berlaku terlalu luas dan multitafsir, padahal aturan ini nantinya mengikat seluruh warga Kota Bekasi tanpa kecuali. Dalam praktiknya, celah seperti ini rawan disalahgunakan — persoalan yang sebenarnya cukup diselesaikan lewat pendekatan sosial atau kesehatan malah bisa berujung stigma, bahkan kriminalisasi dan persekusi warga.

Kekhawatiran itu makin kuat karena poin kedua yang mereka soroti: luasnya kewenangan yang bakal dipegang Pemerintah Daerah dan satuan tugas terkait, mulai dari pemantauan, pengawasan, pengaduan, pengumpulan data, sampai penanganan terhadap individu. Tanpa batasan jelas, kewenangan sebesar ini berpotensi bersinggungan langsung dengan ruang privat warga.

“Kewenangan pemerintah tentu harus memiliki batas yang jelas dan dilaksanakan secara proporsional, berdasarkan hukum, serta tetap menghormati privasi, kerahasiaan data, hak asasi manusia, prinsip nondiskriminasi, anti stigma, dan praduga tak bersalah”, tegas Zaenudin.

Bukan Kritik Asal-asalan, Ada Dasar Hukumnya

LBH GP Ansor Bekasi tidak bersuara tanpa pijakan. Mereka merujuk pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang secara eksplisit menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam proses legislasi.

Rujukan itu diperkuat lagi dengan ketentuan partisipasi publik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Atas dasar itu, LBH GP Ansor Beksi meminta Pansus 10 DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi tidak mengesahkan Ranperda ini secara tergesa-gesa hanya karena ada desakan dari kelompok tertentu — pernyataan yang secara tidak langsung mengisyaratkan adanya tekanan di balik percepatan pembahasan Raperda ini, meski LBH tidak merinci lebih jauh siapa yang dimaksud.

“Harapan kami, Ranperda ini nantinya benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat yang komprehensif dan berkeadilan, tetapi pada saat yang sama tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, hak asasi manusia, nondiskriminasi, anti stigma, dan negara hukum”, ujar Zaenudin.

Bola di Tangan Pansus 10

Pertanyaannya sekarang, apakah Pansus 10 DPRD Kota Bekasi akan membuka ruang bagi usulan revisi ini, atau tetap jalan sesuai jadwal pengesahan yang sudah disusun? Sikap DPRD dalam waktu dekat akan jadi penentu, apakah partisipasi publik yang dijamin undang-undang benar-benar diperhitungkan, atau sekadar formalitas yang dilewati begitu saja.

Hingga berita ini diturunkan, Pansus 10 DPRD Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas usulan revisi yang diajukan LBH GP Ansor Kota Bekasi.

Penulis: S PNs















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *