Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar memperketat verifikasi administrasi bakal calon kepala desa (Bacakades) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Tercatat hingga Selasa (18/8/2026), Inspektorat Polman telah menerbitkan sekitar 40 Surat Bebas Temuan. Sementara 10 pengajuan lainnya ditolak karena pemohon masih tercatat memiliki temuan terkait pengelolaan keuangan pemerintah yang belum diselesaikan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Polman, Aliwardi Said, mengatakan penerbitan Surat Bebas Temuan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) dan petunjuk teknis (juknis) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Menurutnya, surat tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan calon kepala desa memiliki rekam jejak pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi incumbent, minta maaf, inilah alat kita untuk memulai sesuatu yang baik. Apa pun alasannya, selama LHP masih mengatakan Anda punya temuan, saya tidak kasih. Kita tidak kasih,” tegas Aliwardi saat ditemui di kantornya.
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan menelusuri Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Ketentuan tersebut berlaku tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi calon petahana maupun mantan aparatur desa yang pernah terlibat dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Inspektorat juga tidak memberikan surat bebas temuan hanya berdasarkan jaminan atau kesanggupan calon untuk menyelesaikan kewajiban di kemudian hari.
Aliwardi menegaskan, apabila masih terdapat temuan berupa kerugian keuangan, kewajiban tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan melalui penyetoran ke kas daerah atau kas desa.
“Bagaimana saya mau jamin Anda mau kembalikan kalau Anda sudah dapat suratnya? Enggak ada istilah barang menjaminkan. Kalau Anda bersedia selesaikan sekarang, ada waktu, silakan setor ke kas daerah atau kas desa, baru selesai,” jelasnya.
Ketegasan serupa juga diberlakukan terhadap calon yang memiliki hubungan keluarga inti dengan pihak yang masih memiliki persoalan atau temuan dalam pengelolaan keuangan. Kondisi tersebut turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi administrasi.
Namun, Aliwardi memastikan pelayanan tetap diberikan secara cepat bagi masyarakat yang tidak pernah terlibat dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
“Masyarakat yang tidak pernah bersentuhan dengan uang pemerintah tidak usah pusing, datang saja bawa KTP, selesai. Begitu Anda tidak pernah menggunakan uang pemerintah, tidak ada alasan bagi kami untuk menahan surat bebas temuan Anda,” ujarnya.
Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada LHP Inspektorat serta pemantauan pengelolaan keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Inspektorat Polman menegaskan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan calon kepala desa yang mengikuti Pilkades Serentak 2026 memenuhi persyaratan administrasi sekaligus memiliki rekam jejak pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan proses verifikasi tersebut, pemerintah daerah berharap Pilkades tidak hanya menghasilkan pemimpin yang memperoleh mandat masyarakat, tetapi juga kepala desa yang memiliki komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas dan pengelolaan keuangan desa yang bersih.(*/Ifn)




























