Hukum

Soroti Polemik Penetapan Tersangka M. Taufik Hidayat, LBH LMP Mada Sulsel: Opini Tak Bisa Mengalahkan Fakta Hukum

×

Soroti Polemik Penetapan Tersangka M. Taufik Hidayat, LBH LMP Mada Sulsel: Opini Tak Bisa Mengalahkan Fakta Hukum

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pernyataan M. Taufik Hidayat yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar sebagai bentuk kriminalisasi mendapat tanggapan dari Direktur LBH LMP Mada Sulawesi Selatan, Abd. Malik Ali, SH., MM., Adv., CPS. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana Indonesia, penetapan status tersangka tidak dapat disimpulkan sebagai tindakan sewenang-wenang selama dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Abd. Malik Ali menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Penetapan status tersangka bukanlah produk opini ataupun sekadar tindak lanjut dari adanya laporan polisi. Secara hukum, penyidik wajib mendasarkan penetapan tersebut pada minimal dua alat bukti yang sah dan melalui prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Abd. Malik Ali, Jumat (31/7/2026).

Ia menilai, apabila penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka, maka secara hukum patut diasumsikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta didukung alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik. Penilaian atas kecukupan alat bukti tersebut, lanjutnya, nantinya akan diuji dalam proses peradilan.

Menurut Abd. Malik Ali, tudingan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk kriminalisasi karena M. Taufik Hidayat sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK merupakan klaim yang belum dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak disertai bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, rekayasa perkara, atau pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum.

“Narasi kriminalisasi tidak cukup dibangun hanya berdasarkan asumsi. Tuduhan tersebut harus dibuktikan dengan fakta hukum yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau rekayasa proses penyidikan. Jika tidak, maka itu hanya menjadi opini sepihak,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, status seseorang sebagai pelapor dalam perkara lain tidak memberikan kekebalan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukannya sendiri.

Prinsip equality before the law, kata dia, menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, organisasi, maupun aktivitasnya sebagai pelapor dugaan tindak pidana.

Terkait dalil perlindungan Anti-SLAPP, Abd. Malik Ali berpandangan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap setiap proses pidana.

“Perlindungan Anti-SLAPP bertujuan melindungi partisipasi masyarakat yang dilakukan dengan itikad baik demi kepentingan publik. Namun apabila penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang sah, maka proses hukum tetap dapat berjalan. Klaim Anti-SLAPP harus diuji berdasarkan fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pihak yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti argumentasi bahwa yang bersangkutan hanya membagikan ulang sebuah produk jurnalistik. Menurutnya, hal tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Abd. Malik Ali menilai tidak tepat menjadikan lamanya proses penyidikan sebagai ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“KUHAP tidak pernah mengatur batas waktu minimal seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Yang menjadi ukuran adalah terpenuhinya syarat formil dan materiil berupa kecukupan alat bukti, bukan cepat atau lambatnya proses penyidikan,” jelasnya.

Ia turut memberikan apresiasi apabila seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Makassar benar-benar dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, keberanian aparat penegak hukum memproses setiap dugaan tindak pidana tanpa membedakan latar belakang seseorang merupakan implementasi nyata prinsip equality before the law dan rule of law.

Di sisi lain, Abd. Malik Ali mengingatkan bahwa dukungan terhadap proses hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penghakiman terhadap tersangka. Setiap tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan hukum, mengajukan saksi yang meringankan, mengajukan praperadilan apabila terdapat dugaan cacat prosedur, hingga membela diri secara penuh dalam persidangan.

“Pada akhirnya, benar atau tidaknya dugaan tindak pidana bukan ditentukan oleh opini publik ataupun pernyataan di media massa, melainkan melalui proses pembuktian yang objektif di hadapan pengadilan. Karena itu, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, serta berdasarkan alat bukti sebagaimana diamanatkan KUHAP,” tutup Abd. Malik Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *