Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Sebanyak 14 warga mengaku namanya digunakan dalam dugaan pencairan dana fiktif di PNM Mekaar Unit Wonomulyo tanpa sepengetahuan mereka. Tak terima dibebani pinjaman yang mereka klaim tidak pernah diterima, para korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Polewali Mandar, Kabupaten Polewali Mandar, Senin (27/7/2026). Perkara itu kini ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam pantauan Tim Potretnusanatara.co.id terlihat sejumlah korban melaporkan dugaan pencairan fiktif PNM Mekaar Wonomulyo ke Polres Polman. Beberapa korban mengaku merasa dirugikan dengan adanya pinjaman fiktif tanpa sepengetahuan mereka.
Salah seorang Korban, Nurlina mengatakan dirinya bersama 14 orang lainnya melaporkan kejadian tersebut agar oknum yang terduga melakukan pencairan fiktif dapat ditindaklanjuti. Kata dia, atas kejadian ini ia merasa dirugikan, dengan adanya pinjaman fiktif yang mengatasnamakan dirinya ia tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank karena dirinya terdaftar di OJK.
Selain dirugikan adanya pencairan fiktif, dirinya juga mengaku data kependudukannya di rubah dengan status “Cerai Hidup”.
“Lebih parahnya lagi itu dia, Pak, naubah itu data Kartu Keluargaku. Nakasih cerai hidup ka’ di situ statusku, nyata-nyata masih ada suamiku, nyata-nyata masih sama ka’ suamiku. Nakasih hilangkan itu namanya suamiku, anakku, dan famili lain satu. Nakasih sendiri ka’ di situ di KK-ku atas namaku Nurlina dengan status cerai hidup,” kata Nurlina.
Para korban melaporkan dugaan pencairan dana yang disebut dilakukan menggunakan data atau identitas mereka tanpa sepengetahuan. Mereka menduga terdapat proses pencairan pinjaman yang tercatat atas nama korban, meski korban mengaku tidak pernah mengajukan ataupun menerima dana tersebut.
Nurlina berharap laporan yang telah disampaikan bersama korban lainnya mendapatkan penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penggunaan data nasabah dalam proses pencairan pinjaman.
“Mau ka’ saya itu semua oknum-oknum yang terlibat di dalamnya, mau ka’ ditindaklanjuti, Kak, secara hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kata dia, dengan menempuh jalur hukum oknum-oknum yang terlibat pencairan fiktif yang telah merugikan dirinya dan korban lainnya.
“Yang kami minta hanya kejelasan dan keadilan. Kami tidak mau dibebani dengan pinjaman yang tidak pernah kami terima. Nama kami juga harus dibersihkan dari tunggakan tersebut,” tutupnya.














