Advertorial

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Jadikan Tanah Negara

×

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Jadikan Tanah Negara

Sebarkan artikel ini

Kampar, Potretnusanatara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, program tersebut merupakan upaya negara memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat.

Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (9/7/2026).

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah,” ujar Rezka.

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai, tradisi, maupun hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Rezka menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat, bukan kewajiban. Karena itu, keputusan untuk mendaftarkan tanah sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman,” katanya.

Ia menjelaskan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan bersertipikat akan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat. Selain melindungi aset masyarakat hukum adat, pendaftaran juga dinilai mampu mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan serta menghindari peralihan hak secara tidak sah.

Rezka menilai tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap tanah ulayat dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat hingga generasi mendatang.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah tersebut tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga bagi anak cucu di masa depan,” ujarnya.

Kegiatan monitoring tersebut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.

Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, rombongan juga berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta percepatan proses pendaftarannya sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *