Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Sejumlah petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Polewali Mandar terlihat menyambangi sejumlah desa di beberapa kecamatan, Kamis (16/7/2026). Mereka tidak datang untuk sosialisasi semata, melainkan melakukan pendataan yuridis dan pengukuran bidang tanah sebagai bagian dari pelaksanaan Program Sertipikasi 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Di lapangan, tim teknis mendata dokumen kepemilikan tanah milik warga, memverifikasi data yuridis, serta melakukan pengukuran batas-batas bidang tanah yang akan diusulkan untuk disertipikatkan. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum proses penerbitan sertipikat dapat dilakukan.
Program ini merupakan dukungan Kantah Polewali Mandar terhadap program strategis nasional di sektor pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kepastian status tanah dinilai tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan akses terhadap layanan ekonomi dan pembiayaan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T., mengatakan pendataan dan pengukuran dilakukan secara langsung agar data yang diperoleh sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Petugas kami turun langsung untuk memastikan data yuridis maupun data fisik bidang tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Langkah ini penting agar proses sertipikasi berjalan tertib, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat,” kata Kartini.
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan masyarakat, terutama dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan serta menunjukkan batas-batas bidang tanah secara jelas saat proses pengukuran berlangsung.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci. Kami berharap warga dapat bekerja sama dengan petugas di lapangan sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan manfaat program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Melalui kegiatan pendataan yuridis dan pengukuran tersebut, Kantah Polewali Mandar menegaskan komitmennya mendukung percepatan Program Sertipikasi 3 Juta Rumah sekaligus memperluas kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar.














