Opini

Pertemuan Polri dan Kejaksaan Agung: Menguji Komitmen terhadap Supremasi Hukum dan Kepercayaan Publik

×

Pertemuan Polri dan Kejaksaan Agung: Menguji Komitmen terhadap Supremasi Hukum dan Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Sudirman

Opini Publik, Potretnusanatara.co.id – Pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung menjadi perhatian publik setelah mencuat berbagai dinamika penegakan hukum yang melibatkan oknum dari kedua institusi. Sejumlah kasus yang saling bersinggungan memunculkan persepsi adanya ketegangan hubungan kelembagaan, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi, independensi, dan akuntabilitas penegakan hukum. Oleh karena itu, pertemuan kedua pimpinan lembaga tidak hanya dimaknai sebagai agenda koordinasi, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen kedua institusi dalam menjaga supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat.”

Sebagai negara hukum, Indonesia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan atas dasar kepentingan individu, kelompok, ataupun institusi. Oleh karena itu, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung memang penting, tetapi tidak boleh mengurangi independensi masing-masing lembaga dalam menjalankan kewenangannya.

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat menyaksikan berbagai dinamika yang memunculkan beragam persepsi mengenai hubungan kedua institusi. Situasi tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui pertemuan para pimpinan lembaga, tetapi juga melalui konsistensi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Di sinilah integritas lembaga diuji.

Sinergi antarlembaga merupakan kebutuhan dalam sistem peradilan pidana. Namun, sinergi harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat, bukan sebagai alasan untuk menghilangkan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi kewenangan yang menjadi bagian dari tata kelola negara yang demokratis. Semakin kuat koordinasi antarlembaga, semakin besar pula tuntutan agar proses hukum berlangsung secara objektif dan bebas dari intervensi.

Sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, saya memandang bahwa kritik terhadap penegakan hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi negara. Sebaliknya, kritik merupakan instrumen demokrasi untuk memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila setiap perkara ditangani secara adil tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai keberhasilan pertemuan Polri dan Kejaksaan Agung dari simbol kebersamaan semata. Ukuran sesungguhnya terletak pada komitmen kedua institusi dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung supremasi hukum, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia. Dengan demikian, sinergi yang dibangun benar-benar menjadi instrumen untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan sekadar membangun citra kelembagaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *