Jakarta, Potretnusantara.co.id – Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi Indonesia (PALPASI Indonesia) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Desakan itu disampaikan melalui dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diserahkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026), oleh Pengurus Nasional PALPASI Indonesia, Bima Putera, S.H.
Bima menegaskan bahwa PALPASI tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan negara. Namun, menurutnya, program tersebut tidak boleh mengurangi ruang fiskal yang secara konstitusional diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Kami mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, dukungan terhadap program tersebut tidak berarti anggarannya dapat dikategorikan sebagai anggaran pendidikan. Amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus dimaknai secara substantif, bukan sekadar administratif,” kata Bima pada awak media, Kamis (9/7/2026).
Permohonan Amicus Curiae tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang dipersoalkan karena memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Menurut PALPASI, pokok persoalan dalam perkara ini bukanlah mengenai penting atau tidaknya Program MBG, melainkan mengenai ketepatan klasifikasi anggarannya.
Organisasi tersebut berpendapat bahwa program yang tujuan utama, keluaran, rezim kelembagaan, serta mekanisme pembiayaannya berada pada sektor gizi, kesehatan, ketahanan pangan, dan perlindungan sosial tidak dapat diposisikan sebagai fungsi inti pendidikan.
“Yang sedang diuji bukan keberadaan Program MBG, melainkan apakah pembiayaannya dapat dibebankan sebagai anggaran pendidikan. Kami berpandangan bahwa fungsi utama pendidikan harus tetap dibiayai secara utuh sesuai amanat konstitusi,” ujar Bima.
PALPASI menilai anggaran pendidikan semestinya difokuskan untuk membiayai fungsi utama pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas guru, pengembangan kurikulum, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan mutu pembelajaran, riset, hingga pendidikan inklusif.
Soroti Potensi Constitutional Evasion
Dalam dokumen yang disampaikan kepada MK, PALPASI juga mengingatkan potensi terjadinya constitutional evasion atau penghindaran kewajiban konstitusional melalui klasifikasi anggaran.
PALPASI mencatat bahwa pemerintah mengklaim anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun atau setara 20 persen APBN. Namun, di dalam komponen tersebut terdapat alokasi anggaran Badan Gizi Nasional sekitar Rp223,5 triliun atau sekitar 5,8 persen APBN.
Menurut PALPASI, apabila anggaran tersebut dikeluarkan dari pos pendidikan, maka anggaran pendidikan murni berpotensi hanya berada pada kisaran 14,2 persen APBN, jauh di bawah batas minimal yang diperintahkan konstitusi.
Kondisi itu dinilai berpotensi menciptakan pemenuhan angka secara administratif, tetapi mengabaikan substansi amanat konstitusi karena sebagian ruang fiskal pendidikan dialihkan untuk membiayai program yang berada di luar fungsi utama pendidikan.
Selain persoalan fiskal, PALPASI juga menyoroti dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan. Pengaburan klasifikasi anggaran dinilai berpotensi memperluas diskresi pemerintah, melemahkan pengawasan publik, mengurangi transparansi pelaksanaan program, serta meningkatkan risiko konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.
Melalui Amicus Curiae tersebut, PALPASI meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat diperhitungkan sebagai komponen pemenuhan kewajiban minimal 20 persen anggaran pendidikan, atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional bahwa anggaran pendidikan tidak mencakup program tersebut.
“Hak atas pendidikan dan hak atas gizi sama-sama merupakan hak konstitusional warga negara. Negara wajib memenuhi keduanya, tetapi melalui rezim anggaran yang tepat agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap konstitusi tetap terjaga,” tutup Bima.














