Advertorial

Pemprov Sulbar Sinkronkan Program BSPS dan Sertifikasi Tanah Gratis bagi MBR

×

Pemprov Sulbar Sinkronkan Program BSPS dan Sertifikasi Tanah Gratis bagi MBR

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusanatara.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang terintegrasi dengan program sertifikasi tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Ruang Theater Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (8/7/2026).

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan Gubernur Sulawesi Barat dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia. Pertemuan itu bertujuan memperkuat sinergi antara program pembangunan perumahan dan layanan pertanahan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan Program BSPS.

Menurut dia, legalitas tanah yang jelas tidak hanya memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan penerima manfaat.

“Legalitas tanah yang jelas akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas hunian dan kesejahteraan. Sertifikat tanah memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat penerima bantuan,” kata Fredy Marfin.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kawasan Permukiman Sulawesi II, perangkat daerah kabupaten, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten se-Sulawesi Barat, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T.

Melalui forum tersebut, pemerintah berharap koordinasi lintas sektor semakin kuat sehingga integrasi program pertanahan dan perumahan dapat berjalan lebih efektif. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung penyediaan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *