Advertorial

ATR/BPN Minta Masyarakat Cek Tarif Resmi Layanan Pertanahan Lewat Aplikasi

×

ATR/BPN Minta Masyarakat Cek Tarif Resmi Layanan Pertanahan Lewat Aplikasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Mengurus administrasi pertanahan sering kali memicu kebingungan di tengah masyarakat. Pertanyaan seputar besaran biaya, komponen tarif, hingga mekanisme penghitungan kerap muncul saat warga hendak mengurus sertifikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Merespons kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah. Regulasi ini bersifat terbuka dan dapat diakses langsung oleh masyarakat demi menjamin transparansi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan bahwa payung hukum yang mengatur struktur biaya tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Achmad, regulasi tersebut memuat formula dan rumus perhitungan yang rinci untuk setiap jenis layanan pertanahan.

“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai gambaran, tarif untuk layanan peralihan hak dihitung dengan rumus: nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan total luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000. Tidak hanya mengatur biaya administrasi utama, PP ini juga merinci komponen pembiayaan untuk kegiatan lapangan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Achmad.

Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif ini krusial untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui kepastian biaya, masyarakat diharapkan dapat mengurus hak atas tanah mereka dengan tenang sekaligus terhindar dari praktik pungutan liar atau informasi keliru.

Untuk memudahkan warga, Kementerian ATR/BPN telah mengintegrasikan sistem simulasi tarif ini ke dalam platform digital. Masyarakat diimbau melakukan pengecekan mandiri sebelum mendatangi kantor pertanahan setempat.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *