Konawe Selatan, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan bergerak cepat menyiapkan payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Melalui Rapat Paripurna DPRD Konawe Selatan, Senin (6/7/2026), Pemkab resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Desa.

Raperda tersebut menjadi regulasi penting yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades Serentak di 27 desa serta 3 desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sambutan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, dibacakan oleh Wakil Bupati H. Wahyu Ade Pratama Imran di hadapan Ketua DPRD Hamrin, unsur Forkopimda, anggota dewan, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan Perda Desa merupakan tindak lanjut atas lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, sehingga perlu segera disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang baru sekaligus menjadi landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Konawe Selatan,” demikian sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati.
Salah satu poin paling krusial dalam perubahan regulasi tersebut adalah bertambahnya masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan ketentuan maksimal dua periode.

Selain itu, Raperda juga memperkuat kepastian hukum bagi perangkat desa melalui peningkatan perlindungan, kepastian status, serta kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.
Tak hanya membahas regulasi Pilkades, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan juga menyoroti kondisi anggaran Dana Desa tahun 2026 yang mengalami penurunan cukup signifikan.
Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah pusat berdampak langsung terhadap alokasi Dana Desa di Konawe Selatan.
“Terjadi penurunan pada total Dana Desa se-Indonesia pada tahun 2026 menjadi sebesar Rp60,57 triliun, yang ikut dirasakan pula oleh Kabupaten Konawe Selatan, di mana alokasi kita menurun menjadi Rp91.953.089.000 dari tahun 2025 yang sebesar Rp250.510.984.000,” ujar Wahyu saat membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, penurunan tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional yang mengarahkan sebagian anggaran untuk percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Meski demikian, Pemkab memastikan berbagai program prioritas di desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami memastikan program-program prioritas desa seperti penanganan stunting, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan program ketahanan pangan tetap menjadi perhatian dan tidak akan terganggu,” tegasnya.
Di penghujung sambutan, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Konawe Selatan yang telah menerima Raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan atas komitmennya dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin, dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri 21 dari 35 anggota DPRD, sesuai ketentuan Pasal 82 Ayat (3) Tata Tertib DPRD.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Asisten Setda Konawe Selatan, para kepala OPD, sekretaris dinas, kepala bidang, serta insan pers.














