Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) mengkritik keras dugaan adanya permintaan biaya puluhan juta kepada keluarga pelapor dalam proses penjemputan seorang terlapor oleh Polres Polewali Mandar.
Hal tersebut mencuat setelah pihak keluarga pelapor mengaku diminta biaya operasional sebesar 17 juta bahkan belum mencakup secara keseluruhan total biaya penjemputan korban dan pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku (JF) dan korban (IA) meninggalkan rumah sejak pada Jumat malam, 19 Juni 2026 lalu korban dibawah lari ke Kalimantan tanpa sepengetahuan orang tua korban. Pihak keluarga korban mengaku, keduanya sempat datang ke kediaman menjual Emas berupa gelang untuk digunakan biaya transportasi menuju tempat pelarian.
Kemudian, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Polman untuk melakukan pencarian terhadap pelaku dan korban. Dalam proses pencarian keduanya ditemukan oleh Polsek Samarinda Seberang di kampung baqa, Jln Sultan Hasanuddin, Kalimantan Timur. Ketika keduanya ingin dijemput oleh Polres Polman tetapi pihak keluarga mengaku dimintai biaya operasional sebesar 17 Juta oleh pihak Polres Polman.
Menyikapi persoalan tersebut, Aktivis JOL, Erwin mengungkapkan bahwa informasi yang beredar ditengah publik perlu dijelaskan secara terbuka karena berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Lebih lanjut, menurutnya berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari pihak keluarga korban, mereka mengaku diminta menyiapkan sejumlah kebutuhan operasional, mulai dari ongkos perjalanan, biaya tiket, tempat istirahat, hingga uang makan untuk proses penjemputan terlapor.
“Sementara keluarga korban sempat menggambarkan kondisi ekonomi mereka dengan menyampaikan kepada penyidik bahwa jangankan biaya transportasi, uang rokok bapaknya saja susah,” kata Erwin kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Erwin menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah nominal biaya ataupun pernyataan seseorang, melainkan apakah praktik tersebut sesuai dengan standar pelayanan kepolisian.
“Ketika masyarakat datang melapor kepada negara, mereka berharap hukum bekerja melalui mekanisme institusi, bukan melalui pembebanan biaya operasional kepada pelapor. Jika informasi ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” Tegasnya.
Menurut dia, kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak dapat diukur hanya melalui hasil survei atau capaian reformasi birokrasi. Kepercayaan justru dibangun dari pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.
Erwin menilai, apabila informasi tersebut benar, maka persoalan ini menyangkut integritas pelayanan publik dan akuntabilitas institusi. Sebab, masyarakat datang ke kantor polisi sebagai pencari keadilan, bukan sebagai pihak yang membiayai pelaksanaan kewenangan negara.
Dengan begitu, secara kelembagaan JOL meminta Polres Polewali Mandar memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai dugaan tersebut, termasuk menjelaskan dasar prosedural apabila memang terdapat permintaan biaya operasional, mekanisme pembiayaan penjemputan terlapor, serta alasan tidak digunakannya alternatif transportasi yang diajukan keluarga pelapor.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan asas keterbukaan informasi, JOL memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Polres Polewali Mandar untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi.
Sebelum menutup keterangannya, Aktivis JOL mengatakan apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat penjelasan dari institusi, JOL menyatakan akan menggunakan mekanisme konstitusional sebagai bentuk kontrol sosial, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi agar persoalan ini memperoleh perhatian dan penjelasan dari pihak Polres Polman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Polewali Mandar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan biaya penjemputan kepada pihak pelapor, sebagaimana disampaikan oleh keluarga korban.














