DaerahNewsPemerintahanPolitik

Wahyu Drajat: Putusan MK Tegaskan Hak Pilih Kepala Daerah Milik Rakyat

×

Wahyu Drajat: Putusan MK Tegaskan Hak Pilih Kepala Daerah Milik Rakyat

Sebarkan artikel ini

Luwu, Potretnusantara.co.id – Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu, Wahyu Drajat, mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menjadi penegasan bahwa kedaulatan dalam demokrasi tetap berada di tangan masyarakat, bukan dialihkan kepada DPRD.

Wahyu menilai putusan tersebut sekaligus mengakhiri wacana yang berkembang di kalangan elite politik mengenai pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Ia menyatakan, keputusan MK sejalan dengan semangat demokrasi yang sejak awal memberikan hak kepada masyarakat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Menurutnya, keberadaan DPR sebagai wakil rakyat tidak otomatis memberikan kewenangan untuk memilih kepala daerah.

“Putusan ini mempertegas bahwa hak menentukan kepala daerah tetap menjadi bagian dari kedaulatan rakyat. DPR memiliki mandat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan mengambil alih hak masyarakat dalam memilih pemimpinnya”, ujar Wahyu, saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.

Ia juga menilai masih ada kekeliruan dalam memaknai posisi DPR sebagai wakil rakyat. Menurutnya, mandat yang diberikan melalui pemilu hanya mencakup tugas-tugas konstitusional lembaga legislatif, bukan kewenangan menentukan Gubernur, Bupati, maupun Wali kota.

“Status sebagai wakil rakyat tidak berarti DPR memperoleh mandat untuk memilih kepala daerah. Hak tersebut tetap melekat pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam sistem demokrasi”, tegasnya.

Sebagai penyelenggara pemilu, Wahyu memastikan Bawaslu akan menjadikan putusan MK sebagai pedoman pelaksanaan, sembari menunggu penyesuaian regulasi oleh pemerintah dan DPR.

Ia berharap revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, serta Undang-Undang Partai Politik segera diprioritaskan agar seluruh putusan MK dapat diakomodasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Penulis: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *