Advertorial

Pemisahan Bidang Tanah, Solusi Memisahkan Sebagian Lahan Tanpa Menghapus Sertipikat Induk

×

Pemisahan Bidang Tanah, Solusi Memisahkan Sebagian Lahan Tanpa Menghapus Sertipikat Induk

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusantara.co.id – Pemisahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk tanpa menghilangkan status hukum sertipikat tersebut. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Berbeda dengan layanan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luas bidang tanahnya disesuaikan dengan sisa lahan setelah sebagian bidang dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian lahannya seluas 300 meter persegi, maka bidang tanah seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan dan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Bidang tanah hasil pemisahan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asal. Adapun sertipikat induk tetap tercatat sebagai bidang tanah asal dengan penyesuaian luas sesuai hasil pengukuran.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, setiap bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada dokumen bidang tanah induk, seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat, akan dibubuhkan catatan mengenai telah dilakukannya pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan ini, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk penjualan sebagian bidang tanah, surat hibah untuk proses hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan dalam rangka pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bagian bidang tanah yang akan dipisahkan sekaligus menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan berdasarkan hasil pengukuran.

Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang serta luas tanah yang diukur. Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia secara gratis di Play Store maupun App Store.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna cukup masuk ke menu Layanan, memilih Info Layanan, kemudian memilih layanan Pemisahan. Selanjutnya, pengguna dapat memilih provinsi lokasi bidang tanah, mengisi jumlah serta luas bidang tanah yang akan dipisahkan, menentukan jenis penggunaan lahan, baik pertanian maupun nonpertanian, dan sistem akan menampilkan estimasi biaya layanan.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan mengenai prosedur pemisahan bidang tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *