Hukum

Pengadilan Negeri Mamuju Tolak Praperadilan ASN Tersangka Penipuan Proyek Fiktif

×

Pengadilan Negeri Mamuju Tolak Praperadilan ASN Tersangka Penipuan Proyek Fiktif

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, POTRETNUSANTARA.co.id — Pengadilan Negeri Mamuju menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka perempuan berinisial IRM (42), seorang aparatur sipil negara (ASN), dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif.

Kasi Humas Polresta MamujuHerman Basir, menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Satreskrim.

“Permohonan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik,” ujar Herman, Sabtu (1/5/2026)

Ia menambahkan, perkara tersebut menyebabkan kerugian korban sekitar Rp600 juta dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (30/4/2026), hakim tunggal menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Herman mengutip amar putusan hakim.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan terhadap IRM dinyatakan sah. Proses hukum terhadap yang bersangkutan pun dipastikan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Herman menegaskan, pihak kepolisian menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *