MAMUJU, POTRETNUSANTARA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulbar, Jalan H. Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Laporan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan diterima Kepala BPK Perwakilan Sulbar, Frider Sinaga, serta dihadiri para bupati se-Sulbar.
Dalam sambutannya, Suhardi Duka menegaskan pentingnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terencana dengan baik, sistematis, dan memiliki landasan hukum yang jelas.
“Menyusun APBD perencanaannya harus baik, harus runut. Sumber keuangannya harus memiliki landasan, baik itu peraturan menteri keuangan maupun peraturan daerah karena APBD harus jelas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap sumber pendanaan dalam APBD harus memiliki dasar yang sah, sehingga pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Ada dokumen APBD yang benar, kemudian pelaksanaannya juga harus benar. Karena kalau tidak benar maka siap-siap berhadapan dengan BPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suhardi Duka menyampaikan komitmennya untuk menyelenggarakan APBD bersama para bupati secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Ia juga menilai bimbingan dan arahan dari BPK selama ini menjadi pedoman penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saya yakin BPK RI akan selalu dekat dengan kami untuk memberikan pembinaan dan arahan, baik saat ini maupun ke depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Frider Sinaga mengapresiasi komitmen seluruh kepala daerah di Sulbar yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.
“Kami apresiasi komitmen kepala daerah yang menyampaikannya tepat waktu. Sinergi pemda dan BPK sudah terjalin dengan baik. Mari kita wujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” pungkasnya.
LKPD unaudited 2025 tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh BPK. Laporan ini mencakup neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. (Rls)












