Rantepao, Potretnusantara.co.id – Seorang pejabat desa di Toraja Utara tampaknya sedang salah paham dengan “Job description”. Harusnya melayani masyarakat, malah sibuk mengancam wartawan—pakai bonus dialog “lepas kepala”.
Wartawan bernama Andarias mengaku mendapat ancaman pembunuhan usai memberitakan dugaan aktivitas Galian C ilegal di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao. Ancaman itu diduga datang dari oknum Kepala Lembang Saloso yang tampaknya lebih alergi berita daripada tambang ilegal.
Lewat sambungan telepon, Andarias menerima kalimat yang—kalau bukan nyata—mungkin cocok jadi skrip film kriminal: ancaman untuk “melepas kepala” jika bertemu langsung. Reaksi yang cukup dramatis untuk ukuran pejabat publik.Padahal, dalam negara hukum, kritik itu bagian dari vitamin demokrasi—bukan musuh yang harus “dieksekusi”.
Secara aturan:- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kerja jurnalistik dan melarang segala bentuk intimidasi terhadap wartawan.- Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), ancaman kekerasan atau pembunuhan merupakan tindak pidana yang dapat berujung penjara, apalagi jika dilakukan untuk menghalangi kerja seseorang dalam kepentingan publik.
Artinya, ucapan bernada “potong kepala” bukan sekadar emosi yang terlewat kreatif—itu sudah masuk kategori pidana.
Kasus ini kini didorong untuk segera ditindak olehaparat Polres Toraja Utara. Sebab kalau ancaman dibiarkan, bukan cuma wartawan yang terancam—tapi juga logika jabatan publik yang makin hari makin terasa seperti peran antagonis.Sepertinya, kalau tidak siap dikritik, mungkin yang perlu ditambang bukan Batu—tapi kesabaran.
Sumber: Zonafaktualnews
Editor: S PNs













