Oleh: Amirullah Mappaero, S.Sos., S.H.
Kajian Islam, Potretnusantara.co.id – Ramadhan bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga ruang refleksi filosofis dan yuridis untuk menilai kembali bagaimana hukum Islam bekerja dalam realitas sosial. Dalam masyarakat Bugis-Makassar, hukum Islam tidak hadir sebagai sistem normatif yang kaku, melainkan menjelma menjadi bagian dari kebudayaan, menyatu dalam adat, mengakar dalam nilai, dan hidup dalam praktik keseharian. Pada titik ini, hukum Islam menemukan eksistensinya sebagai living law, hukum yang tidak hanya ditaati, tetapi juga dihayati.
Secara epistemologis, hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang kemudian dielaborasi melalui perangkat ushul fiqh seperti ijma’, qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki watak dinamis dan terbuka terhadap konteks. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Syafi’i “Apabila suatu perkara menyempit, maka ia dilapangkan melalui ijtihad.” Pernyataan ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak berhenti pada teks (nash), tetapi bergerak melalui penalaran untuk menjawab realitas.
Dalam lanskap kebudayaan Bugis-Makassar, prinsip “ade’ na sara’” merupakan fondasi filosofis yang memperlihatkan dialektika antara adat dan syariat. Ini sejalan dengan asas al-‘adah muhakkamah, bahwa adat dapat menjadi pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Dengan demikian, adat bukanlah residu tradisi yang harus dieliminasi, melainkan medium kultural untuk mengaktualisasikan hukum Islam.
Nilai siri’ na pacce sebagai inti kebudayaan Bugis-Makassar mengandung dimensi etis yang sangat dalam. Siri’ tidak sekadar harga diri, tetapi kesadaran ontologis tentang martabat manusia yang harus dijaga (hifz al-‘irdh), sementara pacce merepresentasikan solidaritas eksistensial yang berakar pada empati sosial. Dalam kerangka ini, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai sistem regulasi, tetapi juga sebagai etika kebudayaan. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menegaskan, “Di mana terdapat keadilan, di situlah hukum Allah berada.” Keadilan di sini tidak semata formal, tetapi juga kultural dan substantif.
Pengaruh hukum Islam dalam masyarakat Bugis-Makassar dapat dilihat secara konkret dalam praktik hukum keluarga, seperti perkawinan dan kewarisan. Namun lebih dari itu, ia juga tampak dalam pola relasi sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa. Tradisi musyawarah dan ishlah mencerminkan asas al-sulh khair, bahwa perdamaian adalah jalan utama dalam menjaga harmoni sosial. Pendekatan ini menunjukkan karakter hukum Islam yang restoratif, bukan semata represif.
Dalam perspektif yang lebih filosofis, integrasi antara hukum Islam dan budaya Bugis-Makassar menunjukkan bahwa hukum bukan hanya produk normatif, tetapi juga ekspresi kebudayaan. Hukum hidup karena ia berinteraksi dengan nilai, simbol, dan kesadaran kolektif masyarakat. Dalam konteks ini, Nurcholish Madjid memberikan refleksi yang sangat relevan, “Islam bukanlah sekadar sistem hukum, tetapi sumber nilai yang membentuk peradaban.”
Kutipan ini menegaskan bahwa hukum Islam harus dipahami dalam dimensi yang lebih luas,sebagai fondasi moral dan kebudayaan, bukan sekadar aturan legal-formal.
Lebih jauh, Fazlur Rahman mengingatkan bahwa “Islam harus dipahami sebagai gerakan moral yang hidup, bukan sekadar kumpulan aturan yang beku.” Dalam konteks Bugis-Makassar, hal ini tercermin dalam kemampuan masyarakat untuk mengharmonisasikan antara teks dan konteks, antara syariat dan adat, antara norma dan realitas.
Menariknya, perspektif penulis sendiri tidak lahir dari ruang hampa. Sebagai alumni Fakultas Dakwah dan Komunikasi, penulis memiliki fondasi kuat dalam memahami Islam sebagai sistem nilai dan proses transformasi sosial. Dakwah, dalam hal ini, bukan sekadar retorika keagamaan, tetapi proses internalisasi nilai yang membentuk kesadaran kolektif masyarakat. Latar ini kemudian diperkaya dengan pendidikan hukum (S.H.), yang memberikan kerangka yuridis dan analitis dalam membaca norma sebagai sistem yang memiliki kekuatan mengikat.
Kombinasi antara dakwah dan hukum ini membentuk cara pandang yang integratif, bahwa hukum Islam tidak cukup dipahami sebagai teks normatif, tetapi harus dikomunikasikan, diinternalisasi, dan diperjuangkan dalam ruang sosial. Kini, sebagai seorang advokat, penulis berada pada posisi praksis, menguji bagaimana nilai-nilai hukum Islam, asas keadilan, dan realitas sosial bertemu dalam praktik penegakan hukum. Dalam profesi ini, hukum tidak lagi sekadar wacana, tetapi menjadi alat perjuangan untuk menghadirkan keadilan substantif di tengah masyarakat.
Namun demikian, tantangan modernitas tidak dapat diabaikan. Positivisasi hukum negara seringkali menimbulkan fragmentasi antara hukum formal dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan integratif berbasis maqashid al-shari’ah sebagai kerangka filosofis dan yuridis untuk menjembatani berbagai sistem hukum yang ada. Dengan pendekatan ini, hukum Islam tetap relevan, adaptif, dan kontekstual tanpa kehilangan substansinya.
Refleksi akhir Ramadhan seharusnya menjadi momentum untuk meneguhkan kembali kesadaran bahwa hukum Islam bukan hanya untuk ditaati, tetapi untuk dihidupkan dalam nilai dan tindakan. Masyarakat Bugis-Makassar memiliki kekayaan kultural yang memungkinkan hukum Islam tumbuh sebagai etika publik yang berkeadilan dan berkeadaban.
Pada akhirnya, hukum Islam dalam masyarakat Bugis-Makassar bukan sekadar teks yang dibaca, tetapi nilai yang menjelma dalam budaya. Ia hidup dalam siri’, berdenyut dalam pacce, dan menemukan maknanya dalam praktik sosial. Di situlah hukum mencapai puncaknya: bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai peradaban yang hidup dan bermartabat.
Di ujung Ramadhan, kita pulang seperti makna yang kembali ke fitrah dari tafsir yang riuh, lalu menemukan hakikatnya yang paling sunyi. Idul Fitri adalah islah bagi jiwa, meluruhkan yang fana, meneguhkan yang hakiki.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Semoga kita tetap setia pada jejak nilai-nilai Ramadhan, meski dunia berkali-kali mengaburkan makna. Mohon maaf lahir dan batin.
Gowa, 19 Maret 2026
















