Makassar, Potretnusantara.co.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan dalam memastikan perlindungan bagi para pekerja.
Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa forum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, sebagai salah satu kota metropolitan dan pusat aktivitas ekonomi di kawasan timur Indonesia, Kota Makassar memiliki jumlah pekerja yang cukup besar. Pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, industri, hingga usaha mikro memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja menjadi hal yang sangat penting.
Pemerintah Kota Makassar, kata Aliyah, memandang jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebagai kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan kota yang inklusif dan berkeadilan.
“Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bagian dari visi pembangunan kota yang berkeadilan. Kota yang maju tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari sejauh mana para pekerjanya mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa masih terdapat tantangan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja di sektor informal.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Aliyah Mustika Ilham juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui berbagai program kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan langkah penting agar para pekerja di sektor informal yang memiliki risiko tinggi dapat memperoleh perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya,” ujarnya.
Forum kepatuhan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Aliyah Mustika Ilham juga menyoroti pentingnya kejelasan administrasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait penetapan ahli waris, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Hal-hal seperti ini perlu ditertibkan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan atau perselisihan di kemudian hari. Di sinilah peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menyampaikan bahwa keberadaan forum kepatuhan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendorong peningkatan kepesertaan dan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Andi Panca Sakti.
Ia berharap melalui forum ini dapat dirumuskan langkah-langkah strategis yang terukur dan berbasis data guna memastikan target perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Makassar dapat tercapai secara optimal.
Melalui rapat forum tersebut, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memperkuat komitmen, kolaborasi, dan sinergi guna memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja di Kota Makassar.












