DaerahHukumLingkungan

Tragedi Longsor Gunung Sampah Di TPST Bantargebang, 4 Tewas; GP Ansor Bekasi Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Dan Kerja Sama Sampah

×

Tragedi Longsor Gunung Sampah Di TPST Bantargebang, 4 Tewas; GP Ansor Bekasi Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Dan Kerja Sama Sampah

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Potretnusantara.co.id – Longsor Gunung sampah terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, sekitar pukul 14.30 WIB, Minggu (8/3/2026).

Hingga Senin (9/3/2026) dini hari, tim pencarian menemukan empat orang dalam kondisi meninggal dunia dan dua orang lainnya selamat. Sementara itu, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 10 orang. Saat kejadian, di lokasi tersebut tengah terjadi antrean kendaraan pengangkut sampah yang hendak melakukan pembuangan.

Proses evakuasi korban dilakukan oleh petugas gabungan dengan menyisir area longsoran sampah. Petugas juga terus melakukan pendataan terhadap kemungkinan adanya korban lain yang masih tertimbun.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, yang juga Tokoh Pemuda di wilayah Bantargebang, menyoroti dua persoalan utama yang dinilai menjadi penyebab persoalan sampah di Bantargebang tak kunjung terselesaikan.

Menurut dia, persoalan pertama adalah lemahnya penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pencemaran lingkungan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, tata kelola persampahan serta larangan sistem pembuangan terbuka (open dumping) juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memuat ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

“Secara normatif aturan sudah jelas, baik terkait pencemaran lingkungan maupun pengelolaan sampah. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum masih lemah sehingga persoalan ini terus berulang,” ujar Zaenudin.

Persoalan kedua, lanjut dia, adalah lemahnya posisi Pemerintah Kota Bekasi dalam perjanjian kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, selama biaya pembuangan sampah di hilir, yakni di Bantargebang, masih lebih murah dibandingkan pengelolaan sampah di hulu, maka Jakarta dinilai tidak akan terdorong untuk secara serius menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya.

“Selama biaya membuang sampah ke Bantargebang lebih murah, Jakarta tidak akan berpikir serius mengelola sampah di hulu. Jika biaya pembuangan di hilir mahal, maka mereka pasti akan mencari solusi serius dari hulunya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berakhir pada tahun 2026.

Karena itu, ia menilai Pemerintah Kota Bekasi harus mempersiapkan langkah strategis dan melakukan negosiasi secara kuat dalam pembahasan perpanjangan kerja sama tersebut.

“Jika perjanjian tersebut ternyata lebih banyak merugikan Kota Bekasi, maka tidak menutup kemungkinan untuk tidak memperpanjangnya”, tegasnya.

Penulis: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *