Bone, Potretnusantara.co.id – Aktivitas pertambangan di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, menuai sorotan dari kalangan aktivis, salah satunya aktivis asal Bone Andi Aso Tenritatta (Mantan Wakil Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM), ia menilai masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, mulai dari aspek transparansi perizinan, potensi dampak lingkungan, hingga minimnya penyerapan tenaga kerja lokal.
Andi Aso menyatakan bahwa hingga kini masyarakat belum mendapatkan informasi yang jelas terkait status perizinan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Padahal, menurutnya, kegiatan pertambangan di Indonesia diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta pembaruannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme izin, pengawasan, serta kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat.
Selain persoalan legalitas, Andi Aso juga mempertanyakan aspek lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan semestinya melalui proses kajian lingkungan yang ketat, termasuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan eksploitasi dilakukan. Regulasi di sektor minerba juga menekankan pentingnya pengawasan dan pemantauan lingkungan secara berkala agar kegiatan tambang berjalan secara berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Pertambangan tidak hanya soal ekonomi. Ada risiko ekologis yang harus diperhitungkan, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran air, hingga perubahan bentang alam. Karena itu AMDAL dan pengawasan lingkungan tidak boleh diabaikan,” ungkapnya, Selasa (3/3/2026).
Isu lain yang menjadi perhatian adalah minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam aktivitas tambang tersebut. Sejumlah warga disebut hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri, sementara tenaga kerja yang direkrut sebagian besar berasal dari luar daerah.
Padahal, dalam prinsip pengelolaan sumber daya alam, keberadaan industri seperti pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan lokal.
“Jika tambang beroperasi di wilayah masyarakat, maka masyarakat juga harus menjadi bagian dari manfaat ekonomi yang dihasilkan,” katanya.
Ia juga berharap agar polemik ini bisa cepat berakhir dengan mengedepankan transparansi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“harapan saya agar transparansi, kepatuhan terhadap hukum, dan penyerapan tenaga kerja lokal menjadi prioritas utama” tutupnya.













