AdvertorialPemerintahan

BPN Polewali Mandar Percepat Digitalisasi Lahan untuk Tekan Sengketa Tanah

×

BPN Polewali Mandar Percepat Digitalisasi Lahan untuk Tekan Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Persoalan pengklaiman dan tumpang tindih lahan masih menjadi isu yang mendominasi di Kabupaten Polewali Mandar. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polewali Mandar terus mendorong percepatan digitalisasi data pertanahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan menekan potensi sengketa tanah di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Polewali Mandar, Kartini, mengatakan fokus utama BPN saat ini adalah memberikan perlindungan hukum terhadap bidang tanah yang telah bersertifikat. Sementara itu, untuk lahan yang belum bersertifikat, penanganannya tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPN, melainkan mengikuti ketentuan administratif lainnya.

“Sesuai arahan Menteri, kami mempercepat proses digitalisasi. Dengan sistem ini, kami dapat melakukan penataan dan pengukuran ulang batas-batas tanah di posisinya yang sekarang. Dari sana akan terlihat jelas apakah ada permasalahan tumpang tindih dengan lahan tetangga atau tidak,” ujar Kartini dalam sebuah wawancara, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, digitalisasi pertanahan akan membuat status kepemilikan lahan semakin jelas karena seluruh data, termasuk koordinat dan luas tanah, terekam secara sistematis dalam basis data nasional. Dengan demikian, potensi konflik agraria di masa mendatang dapat diminimalisir sejak awal.

Meski demikian, Kartini mengakui bahwa pelaksanaan digitalisasi masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait keterbatasan anggaran untuk pengukuran ulang secara massal di tingkat daerah. Kondisi ini membuat proses digitalisasi masih sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilik tanah.

“Saat ini kami belum memiliki anggaran khusus untuk hal tersebut, jadi sejauh ini prosesnya masih berdasarkan partisipasi dari pemilik tanah sendiri,” tambahnya.

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan, BPN Polewali Mandar mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pendataan dan pendaftaran tanah. Partisipasi warga dinilai menjadi fondasi penting dalam memastikan validasi kepemilikan di lapangan sebelum data diproses lebih lanjut secara administratif.

Selain itu, BPN juga menerapkan teknologi pesawat tanpa awak atau drone dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya untuk pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) digital. Pengambilan data dilakukan melalui pemetaan udara yang dinilai lebih efisien dibandingkan metode pengukuran manual konvensional. Pelaksanaannya melibatkan kerja sama lintas sektor dengan pemerintah desa, di mana sebelum pemetaan dilakukan, setiap bidang tanah dipastikan telah memiliki patok batas yang disepakati pemilik dan tetangga berbatasan langsung. Untuk tahun ini, pengerjaan teknis drone dilakukan melalui kolaborasi dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian pemetaan udara, dengan target luasan pemetaan mencapai sekitar 30.000 hektare di wilayah Polewali Mandar.

Penerapan teknologi digital tersebut dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dari sisi efisiensi waktu dan biaya. Masyarakat tidak lagi dibebani biaya transportasi dan operasional untuk mendatangi kantor pertanahan, karena petugas dan teknologi yang mendatangi langsung lokasi tanah.

Dalam wawancara tersebut, Kartini juga menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara masyarakat dan BPN agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan lancar dan akurat. Ia mengingatkan masyarakat agar memasang tanda batas fisik sebagai kepastian di lapangan serta bersikap jujur dalam menyampaikan data yuridis terkait asal-usul kepemilikan tanah.

“Kami sering menemukan warga mengaku tanahnya belum bersertifikat, padahal secara administratif sudah terdaftar. BPN bukan penguji materiil, kami bekerja berdasarkan data yang disampaikan masyarakat. Karena itu, kejujuran menjadi kunci,” tegasnya.

Selain itu, dukungan masyarakat terhadap program digitalisasi dokumen pertanahan juga dinilai sangat penting, termasuk dalam proses validasi sertifikat lama sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 agar dapat terintegrasi dengan sistem digital terbaru.

Kartini menegaskan bahwa penguasaan aset tanah harus mencakup dua aspek utama, yakni fisik dan yuridis. Dengan batas tanah yang jelas serta dokumen kepemilikan yang tertib dan jujur, potensi sengketa lahan dapat ditekan secara signifikan. Ia berharap masyarakat semakin terbuka dan kooperatif dalam mendukung program digitalisasi pertanahan demi terwujudnya administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan.

Penulis: Ifn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *