Pemerintahan

118 Pedagang di Mamajang Tertib Sendiri Usai Edukasi Persuasif

×

118 Pedagang di Mamajang Tertib Sendiri Usai Edukasi Persuasif

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar, memilih jalan yang lebih humanis melalui edukasi dan pendekatan persuasif dalam menata pedagang di setiap kecamatan.

Upaya ini tidak sekadar berorientasi pada penertiban, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa ruang publik, fasum dan fasos, harus dikembalikan pada fungsinya demi kepentingan bersama. Langkah tersebut tampak nyata di Kecamatan Mamajang.

Aparat kecamatan bersama pihak kelurahan sejak jauh hari telah turun langsung melakukan dialog intensif dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas lahan fasilitas umum di kawasan Pasar Pamos, Kelurahan Sambung Jawa.

Pendekatan yang mengedepankan komunikasi ini membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 118 pedagang dengan kesadaran sendiri membongkar lapak mereka tanpa harus melalui proses penertiban.

Camat Mamajang, M. Rizal ZR, mengungkapkan bahwa dari total 118 pedagang tersebut, sebagian besar telah dipindahkan ke kawasan Pasar Sambung Jawa dan Pasar Senggol untuk tetap melanjutkan aktivitas usahanya secara lebih tertata.

“Total ada 118 pedagang yang terdata dan semuanya membongkar lapaknya secara mandiri tanpa penertiban. Ini hasil dari pendekatan persuasif yang kami lakukan,” ujar Rizal, Selasa (5/5/2026).

Pendekatan yang dilakukan bukan sekadar imbauan formal, melainkan komunikasi yang berkelanjutan, menyentuh aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi para pedagang.

Pemerintah Kota hadir memberikan pemahaman bahwa penataan ini bukan untuk menggusur, melainkan menata agar aktivitas ekonomi tetap berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Sebuah capaian yang menunjukkan bahwa pendekatan persuasif mampu membangun kepercayaan sekaligus partisipasi aktif masyarakat.

Tak berhenti di situ, para pedagang juga difasilitasi untuk direlokasi ke tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota melalui PD Pasar. Dengan demikian, roda ekonomi tetap berputar, sementara wajah kota menjadi lebih tertata.

Pendekatan dari Kecamatan Mamajang ini, menjadi contoh bahwa penataan kota tidak selalu harus dilakukan dengan pendekatan represif.

Ketika pemerintah hadir dengan komunikasi yang baik dan solusi yang jelas, masyarakat pun mampu menjadi bagian dari perubahan itu sendiri.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan dari jumlah 118 kios tersebut, terdapat 13 unit bangunan permanen yang turut dibongkar.

Bahkan, sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 20 tahun, khususnya di sepanjang Jalan Cenderawasih.

“Sekitar 20 an tahun berjualan, dsri 118 pedagang tersebut tersebar di beberapa titik, di antaranya kawasan jalan Tanjung Bunga, Tanjung Alang, dan Tanjung Bira,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat variasi kondisi para pedagang, sebanyak 16 pedagang diketahui berjualan dari rumah, lima pedagang membuka lapak di depan ruko atau ruang usaha.

Dan 23 pedagang sebenarnya telah memiliki tempat di dalam pasar, namun memilih berjualan di bagian depan pasar.

Pedagang yang sebelumnya berjualan di depan pasar, kini diarahkan kembali masuk ke dalam area pasar.

“Sementara sebagian lainnya direlokasi ke Pasar Senggol agar tetap bisa berjualan dengan nyaman,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya bertujuan menata kawasan agar lebih rapi dan tertib, tetapi juga memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Penataan ini diharapkan menjadi contoh bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat mampu menghadirkan solusi tanpa konflik, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Pemerintah kecamatan bersama kelurahan juga terus melakukan pendampingan agar para pedagang dapat beradaptasi di lokasi baru.

“Pendekatan yang kami lakukan lebih kepada komunikasi dan edukasi. Alhamdulillah, para pedagang bisa memahami dan ikut mendukung penataan ini,” tambahnya.

Penataan pedagang di kawasan Pasar Pamos, dilakukan secara bertahap dan terukur melalui pendekatan persuasif yang melibatkan berbagai pihak.

Camat Mamajang, menjelaskan bahwa proses penertiban diawali dengan tahapan administrasi yang jelas, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan (SP) bertahap.

“Prosesnya kami mulai dari teguran lisan, kemudian dilanjutkan dengan SP1, SP2, hingga SP3,” tuturnya.

“Surat teguran ini dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Tahapan itu selesai tepat di bulan puasa,” lanjut Rizal.

Pendekatan dialogis yang dilakukan justru membuahkan hasil positif. Pemerintah kecamatan turut melibatkan unsur RT/RW, Satpol PP, Linmas, serta dukungan dari pihak kepolisian dan TNI dalam proses sosialisasi dan pengawasan.

“Kami libatkan semua, mulai dari RT/RW, Trantib, PD Pasar, hingga Polsek dan Danramil. Ini penting agar pendekatan yang dilakukan benar-benar menyentuh masyarakat,”
katanya.

Puncaknya terjadi menjelang rencana penertiban, Senin kemarin para pedagang justru secara sukarela membongkar lapak mereka sehari sebelumnya.

Para pedagang sudah lebih dulu mengangkut barang mereka sendiri ke  lapak yang disiapkan.

Ia menegaskan, tidak ada perlawanan dari para pedagang selama proses berlangsung. Sebaliknya, para pedagang menunjukkan kesadaran kolektif untuk mendukung penataan.

“Alhamdulillah tidak ada perlawanan. Semua dilakukan secara mandiri. Total sekitar 118 pedagang membongkar sendiri lapaknya,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menutup saluran drainase serta merapikan area sekitar agar tidak kembali disalahgunakan.

Pasca penataan, pengawasan akan terus dilakukan secara intensif selama tiga bulan ke depan untuk memastikan tidak ada pedagang yang kembali menggunakan fasilitas umum.

“Mulai besok, Satpol PP, Linmas, RT/RW, serta unsur TNI-Polri akan rutin melakukan kontrol. Ini untuk memastikan kawasan tetap tertib,” terangnya.

Ditambahkan, Pemerintah Kecamatan Mamajang juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui bidang terkait turut dilibatkan untuk meninjau aspek tata ruang, termasuk mendeteksi apakah bangunan yang berdiri melanggar ketentuan atau tidak.

Selain itu, unsur Dinas Perhubungan juga disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas selama proses penertiban dan pembersihan berlangsung, sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar tanpa gangguan berarti.

Sementara itu, untuk penanganan infrastruktur, khususnya drainase, Dinas PU akan mengambil peran setelah proses pembersihan selesai.

Perbaikan saluran air dilakukan guna memastikan tidak ada lagi hambatan yang dapat memicu genangan maupun penyalahgunaan fungsi drainase.

“Tentu, kedepan, kawasan tersebut tidak hanya dibersihkan, tetapi juga akan ditata ulang secara menyeluruh. Pemerataan dan perapian area menjadi langkah lanjutan agar lingkungan tetap tertib, rapi, dan tidak kembali ditempati,” tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *