Opini

KUHP Nasional: Dekolonisasi Hukum dan Rekonstruksi Keadilan Berbasis Pancasila

×

KUHP Nasional: Dekolonisasi Hukum dan Rekonstruksi Keadilan Berbasis Pancasila

Sebarkan artikel ini

Andi Agung Mallongi, S.H (Legal Analyst)

Hukum Sebagai Kompas Bangsa

Adv

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Hukum ibarat kompas bagi kapal yang berlayar di lautan kehidupan berbangsa. Tanpa arah yang jelas, kapal akan terombang-ambing di tengah badai ketidakpastian. Demikian pula dengan negara, tanpa sistem hukum yang mencerminkan jati diri bangsa, keadilan hanya akan menjadi jargon kosong yang terombang-ambing di tengah arus zaman. Perjalanan panjang reformasi hukum Indonesia kini memasuki babak baru, layaknya musafir yang akhirnya menemukan oasis setelah berabad-abad berjalan di gurun tandus warisan kolonial.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional per 2 Januari 2026 menandai titik balik bersejarah dalam perjalanan keadilan Indonesia. Setelah lebih dari satu abad terjajah oleh Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda, Indonesia kini berdiri dengan kepala tegak, memiliki kodifikasi hukum pidana yang bukan lagi sekadar terjemahan dari bahasa asing, melainkan cerminan autentik dari kedaulatan dan kepribadian bangsa. Meski menuai kritikan dari berbagai penjuru, kehadiran KUHP Nasional sejatinya merupakan langkah strategis yang patut disambut dalam kerangka politik hukum nasional yang progresif dan bermartabat.

Revolusi Paradigma: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan

Transformasi mendasar KUHP Nasional terletak pada pergeseran paradigma pemidanaan, dari orientasi retributif yang kaku dan penuh dendam menuju pendekatan restoratif yang mengalir seperti sungai kehidupan yang menyejukkan. Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah teknis, melainkan revolusi cara pandang yang menempatkan kemanusiaan sebagai mahkota tertinggi dalam sistem peradilan. Prinsip restorative justice menarasikan bahwa pemidanaan bukanlah ritual pembalasan yang menyakitkan, melainkan proses pemulihan luka sosial yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam dialog yang jujur dan bermartabat.

Pemidanaan dengan hukuman penjara bukanlah tujuan akhir yang harus dikejar dengan membabi buta, melainkan perlu dikembangkan alternatif yang lebih humanis dan efektif, layaknya dokter yang mengutamakan pengobatan daripada amputasi. Komunikasi antara pelaku, korban, dan masyarakat difasilitasi secara terstruktur untuk mencapai pemulihan relasi sosial yang autentik, bukan sekadar formalitas administratif yang hambar atau mengandalkan efek jera yang sering kali justru melahirkan dendam berkepanjangan.

Pancasila dan Keseimbangan dalam KUHP Nasional

Sebagai staatsfundamentalnorm, Pancasila berfungsi layaknya matahari yang menerangi setiap sudut kehidupan berbangsa dan bernegara. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHP Nasional disusun berdasarkan nilai sosial, budaya, dan karakter bangsa yang telah mengakar berabad-abad. Pernyataan ini bukan sekadar retorika politik yang hambar, melainkan implementasi konkret dari amanat suci Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KUHP Nasional mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila secara operasional: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa hadir dalam dimensi spiritual pemidanaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai transendental, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab tertanam dalam setiap pasal yang menghormati harkat dan martabat manusia, Sila Persatuan Indonesia terwujud melalui integrasi living law yang memperkuat jati diri bangsa majemuk, Sila Kerakyatan mengalir dalam prinsip musyawarah dan partisipasi masyarakat yang inklusif, serta Sila Keadilan Sosial berdiri kokoh dalam upaya mencegah kesenjangan akses keadilan yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat kecil.

KUHP Nasional mengatur keseimbangan kompleks antara kepentingan negara dan individu, antara perlindungan pelaku dan korban, antara unsur perbuatan lahiriah dan sikap batin yang tersembunyi, antara kepastian hukum dan keadilan yang hidup, antara hukum tertulis yang kaku dan hukum yang mengalir dalam kehidupan masyarakat, antara nilai nasional yang mengakar dan nilai universal yang mendunia, serta antara hak dan kewajiban asasi manusia yang harus berjalan beriringan. Keseimbangan ini penting untuk menghindari absolutisme yang menimbulkan ketidakadilan. Kepastian hukum yang terlalu kaku bagaikan besi yang rapuh, menghasilkan putusan yang legal-formal namun hambar rasa keadilan. Sebaliknya, keadilan yang terlalu fleksibel tanpa landasan pasti bagaikan angin yang tidak terkendali, menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang kesewenang-wenangan.

Integrasi Living Law dan Politik Hukum Permanen

Inovasi penting yang tersematkan dalam KUHP Nasional adalah integrasi living law dengan hukum positif, layaknya pertemuan antara sungai dan laut yang menghasilkan kehidupan baru. Indonesia memiliki ratusan sistem hukum adat yang telah mengatur kehidupan masyarakat berabad-abad dengan bijaksana. Asas living law memungkinkan hukum pidana nasional lebih kontekstual dan responsif terhadap keragaman budaya, sejalan dengan teori pluralisme hukum yang mengakui keberagaman sebagai kekuatan. Integrasi ini memperkuat legitimasi sosial KUHP Nasional karena mengakui dan menghormati sistem nilai yang telah lama dipraktikkan masyarakat, bukan memaksakan uniformitas yang kaku dan tidak realistis.
Lahirnya KUHP Nasional merupakan bagian integral dari politik hukum permanen Indonesia yang telah dirintis oleh para pendiri bangsa, berorientasi pada penggantian hukum kolonial yang asing dengan hukum nasional yang familiar, pemberlakuan prinsip pengujian yudisial yang demokratis, ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat, dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi. Sebagai hasil kerja lintas generasi yang penuh perjuangan, KUHP Nasional bukan sekadar mengganti aturan lama dengan aturan baru, melainkan membangun sistem hukum pidana yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, layaknya pohon besar yang tumbuh dari akar budaya sendiri, bukan pohon impor yang mudah tumbang diterpa angin perubahan.

Inilah saatnya Indonesia memiliki hukum yang benar-benar mencerminkan kepribadian bangsa, hukum yang tidak lagi asing dan menjajah, melainkan hukum yang lahir dari rahim budaya sendiri, hukum yang milik kita, untuk kita, dan oleh kita. Dukungan terhadap KUHP Nasional adalah dukungan terhadap kedaulatan hukum dan cita-cita konstitusional mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Tersematkan harapan besar bahwa KUHP Nasional dapat menjadi lentera yang menerangi jalan panjang menuju keadilan yang hakiki, keadilan yang tidak hanya tertulis di atas kertas, melainkan mengalir dalam setiap detak nadi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, hukum yang baik adalah hukum yang mengalir seperti air terjun, membawa kesejukan dan kehidupan kepada seluruh perkampungan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *