Oleh: Dr. Muhammad Alwi, S.Sy., M.E.I.,
(Dosen FEBI UIN Palopo)
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Pada 3 Januari setiap tahun, bangsa Indonesia memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebuah momentum untuk menilai kembali peran lembaga Kementerian Agama yang sejak awal didirikan memiliki mandat strategis dalam mengelola kehidupan beragama di tengah keragaman bangsa.
Dalam peringatan ke-80 tahun 2026, tema resmi yang diusung adalah “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju”, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan HAB ke-80 Kemenag RI Tahun 2026.
Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan manifestasi strategi kebijakan nasional yang menautkan moderasi beragama dengan tujuan kemajuan bangsa, yang secara eksplisit ditegaskan oleh Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa kerukunan bukan hanya ketiadaan konflik, melainkan energi kebangsaan yang produktif, sinergi perbedaan untuk menggerakkan kemajuan bersama.
Moderasi beragama sejatinya adalah penjaga harmoni sosial di tengah pluralitas Indonesia. Ia menjauhkan kita dari ekstremisme sekaligus dari apatisme sosial. Moderasi beragama bukan kompromi nilai tetapi ia adalah interpretasi ajaran agama yang menegaskan keadilan, keseimbangan, dan toleransi dalam setiap tindakan sosial.
Nilai-nilai ini mutlak dalam konteks Indonesia yang majemuk secara Etnis, Agama, dan Budaya. Pusat Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Unit di bawah Kemenag, menunjukkan arah kebijakan moderasi yang lebih sistematis, dengan program Pelatihan Pemuka Agama, Pendidikan Toleransi, dan Penelitian Interagama.
Namun, tantangan tetap ada dimana moderasi harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas, bukan hanya di forum Nasional atau Seminar Akademik. Kebijakan moderasi perlu diterjemahkan ke dalam layanan publik yang adil, termasuk Pendidikan, Layanan Haji, dan Perlindungan terhadap semua penganut Agama.
Salah satu aspek yang masih sering menjadi pekerjaan rumah adalah Bagaimana Moderasi Beragama disinergikan dengan Keadilan Ekonomi. Agama besar di Indonesia memberi penekanan kuat pada kepedulian sosial misalnya praktik zakat, sedekah, dan wakaf dalam Islam serta dana kebajikan dalam agama lain sebagai instrumen solidaritas. Pengelolaan dana sosial keagamaan ini bila dioptimalkan dapat menjadi alat pemberdayaan ekonomi yang adil dan inklusif, bukan hanya instrumen konsumtif atau simbolik.
Dalam lanjutan sambutannya, Menteri Agama menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Kemenag telah memperkuat fondasi ekonomi umat melalui berbagai instrumen sosial keagamaan, termasuk zakat, wakaf, infak, sedekah, dan dana kebajikan. Program-program tersebut tidak hanya mendorong kemandirian lembaga keagamaan, tetapi juga menjadi Penggerak Ekonomi di masyarakat secara umum.
Jika Moderasi Beragama ingin berujung pada keadilan sosial, maka pengelolaan zakat dan wakaf harus semakin profesional, transparan, dan produktif. Dengan cara ini, dana sosial keagamaan bisa bertindak sebagai modal yang mendorong kemandirian usaha masyarakat kecil (UMKM), peningkatan keterampilan kerja, dan inklusi ekonomi yang nyata.
Peran Kementerian Agama dalam konteks ini tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator. Rangkaian kegiatan sosial dalam peringatan Hari Amal Bakti mulai dari Aksi Kemanusiaan hingga Gerakan Lintas Agama menunjukkan bahwa Negara hadir untuk semua warga tanpa diskriminasi.
Praktik semacam ini mencerminkan moderasi beragama dalam bentuk paling nyata yaitu pelayanan publik yang menjunjung keadilan dan kebersamaan. Lebih jauh, integrasi antara layanan keagamaan dan pemberdayaan ekonomi membuka ruang baru bagi agama untuk berkontribusi langsung pada penyelesaian persoalan sosial.
Agama tidak lagi dipahami sebatas ritual individual, tetapi sebagai sumber nilai yang mendorong solidaritas, etos kerja, dan keadilan sosial. Ketika Moderasi Beragama dan Ekonomi berkeadilan berjalan beriringan, maka agama dapat menjadi kekuatan Transformatif dalam kehidupan Berbangsa.
Memperingati HAB bukan hanya sekadar ritual tahunan semata, namun diharapkan dapat menjadi momentum refleksi dan penegasan komitmen negara terhadap Pelayanan publik yang Adil, Moderat, dan Inklusif.
Kementerian Agama dalam perjalanan 80 tahunnya, diharapkan mampu terus mentransformasikan nilai moderasi beragama menjadi praktik yang berdampak pada kehidupan masyarakat sehari-hari, terutama dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.
Implementasi Moderasi Beragama yang kuat dan pengelolaan Ekonomi Sosial keagamaan yang produktif dapat menjadi fondasi bagi masyarakat yang tidak hanya Rukun dan Damai, tetapi juga mandiri dan sejahtera secara ekonomi. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi lintas Lembaga, Ormas, Tokoh Agama, dan Masyarakat Sipil, sehingga nilai-nilai luhur kebangsaan dapat diwujudkan secara konkret.
HAB ke-80 bukan sekadar peringatan sejarah melainkan panggilan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih Damai, Adil, dan Maju. Negara yang mampu memadukan harmoni spiritual dengan kemajuan sosial ekonomi.
Tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju” menjadi pijakan optimis bahwa Agama dapat menjadi kekuatan positif dalam membentuk bangsa yang Bertoleransi tinggi, Berdaya secara Ekonomi, dan siap menghadapi tantangan Masa Depan.
“Penulis adalah Ketua Program Studi Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Palopo”.
Editor: S PNs













