Opini

Hari Guru Nasional 25 November

×

Hari Guru Nasional 25 November

Sebarkan artikel ini

Saatnya Perlindungan dan Penghargaan untuk Guru Bukan Sekadar Seremonial

Oleh: Syarif (Mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar)

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Setiap tanggal 25 November, masyarakat Indonesia memperingati Hari Guru Nasional. Momentum ini selalu diwarnai dengan ucapan terima kasih, karangan bunga, hingga berbagai seremoni penghormatan.

Namun di balik itu semua, terdapat kenyataan bahwa profesi guru masih menghadapi banyak tantangan yang belum terselesaikan mulai dari kriminalisasi, kesejahteraan rendah, hingga lemahnya perlindungan hukum dan profesi sebagaimana diuraikan dalam tulisan Muhammad Fahrurrozih “Perlindungan dan Penghargaan Profesi Guru”, (2025).

Kita percaya bahwa guru memegang berperan penting dalam membentuk karakter bangsa. Mereka bukan sekadar pengajar, melainkan pendidik yang mengemban fungsi moral, sosial dan spiritual. Hal ini ditegaskan juga oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang menempatkan guru pada posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun ironisnya, posisi guru di lapangan sering kali tidak sejalan dengan penghormatan normatif yang diberikan negara.

1. Masalah Perlindungan Guru Masih Berlarut-larut

Publik sering menyayangkan masih banyaknya kasus kriminalisasi terhadap guru saat menegakkan disiplin siswa. Dalam pandangan penulis menegaskan bahwa guru semestinya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dari berbagai ancaman, intimidasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak adil dari siswa maupun orang tua.

2. Penghargaan yang Ada Belum Mencerminkan Nilai Pengabdian Guru

Dalam pandangan kami bahwa negara telah menyediakan berbagai bentuk penghargaan seperti Guru Berprestasi, Satyalancana Pendidikan dan penghargaan untuk guru di daerah khusus.

Namun kenyataannya, apresiasi tersebut belum menyentuh keseluruhan guru, terutama guru honorer dan guru di daerah terpencil.
Publik menilai penghargaan formal tidak cukup jika kesejahteraan guru masih jauh dari layak. Banyak guru mengajar dengan honor di bawah UMR, minim fasilitas, dan kesempatan pengembangan diri yang tidak merata. Hal ini bukan saja merugikan guru, tapi juga berdampak pada kualitas pendidikan generasi muda.

3. Kendala Implementasi Kebijakan Perlu Jadi Fokus Perubahan

Regulasi mengenai perlindungan guru sebenarnya sudah baik, terutama melalui Permendikbud No. 10 Tahun 2017. Namun masyarakat melihat bahwa persoalannya terjadi pada implementasi, lemahnya organisasi profesi, kurangnya pendampingan hukum, minimnya sosialisasi aturan, dan kurangnya sinergi antara sekolah, pemerintah, serta penegak hukum.

Opini publik ini menilai bahwa Hari Guru Nasional seharusnya tidak hanya menjadi ajang simbolik, tetapi juga momentum politik untuk menegaskan kembali komitmen negara dalam memperbaiki tata kelola profesi guru secara menyeluruh.

Pada Hari Guru Nasional ini, publik berharap pemerintah dan masyarakat tidak berhenti pada slogan-slogan apresiasi. Guru membutuhkan kepastian hukum, kesejahteraan yang layak, lingkungan kerja yang aman dan penghargaan yang benar-benar dirasakan dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Guru tidak meminta untuk disanjung, mereka hanya ingin dihormati sebagaimana peran yang mereka jalankan. Jika perlindungan dan penghargaan benar-benar diwujudkan, maka Hari Guru Nasional bukan hanya perayaan tahunan melainkan tonggak keadilan bagi profesi yang menjadi fondasi masa depan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *