Daerah

Nikah Massal Sulbar 2025 Siap Digelar di Polewali Mandar

×

Nikah Massal Sulbar 2025 Siap Digelar di Polewali Mandar

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama sejumlah instansi terkait resmi mengumumkan pelaksanaan Nikah Massal Sulbar 2025, sebuah program sosial yang ditujukan untuk membantu pasangan yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) agar dapat melegalkan pernikahan mereka.

Kegiatan ini mengusung tema “Halalkan Cinta, Teguhkan Siri’, Raih Berkah Penuh Kasih.”

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025 di Kabupaten Polewali Mandar, sebagai pusat pelaksanaan nikah massal tahun ini. Panitia menargetkan keikutsertaan puluhan pasangan dari berbagai kabupaten di Sulawesi Barat.

Persyaratan Pendaftaran

Dalam poster resmi yang dirilis panitia, terdapat sejumlah dokumen dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh peserta, antara lain:

  1. Pasangan telah siap menikah atau belum tercatat secara resmi di KUA.
  2. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
  3. Surat izin nikah dari desa atau kelurahan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan secara gratis.
  5. Menyerahkan foto ukuran 2×3 sebanyak lima lembar dengan latar biru.

Pendaftaran dibuka hingga akhir Desember 2025.

Fasilitas untuk Peserta

Panitia menjamin seluruh peserta akan memperoleh layanan lengkap, yang meliputi:

  • Akad nikah sah dan tercatat di KUA.
  • Fasilitas mahar dan biaya pencatatan nikah.
  • Dokumentasi dan suvenir kenangan.
  • Konseling pranikah serta doa bersama.
  • Sertifikat dan tanda kenangan dari panitia.

Sinergi Berbagai Pihak

Program ini diselenggarakan oleh beberapa lembaga pemerintah, termasuk BKKBN Sulbar, BPP-KKMB, Kemenag Polewali Mandar, dan Pemerintah Daerah Polman. Mereka bekerja sama untuk memastikan kelancaran administrasi hingga prosesi akad pernikahan.

Layanan informasi juga disediakan melalui beberapa nomor kontak panitia untuk membantu pasangan yang ingin mendaftar atau membutuhkan bimbingan terkait kelengkapan berkas.

Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah berharap semakin banyak pasangan di Sulawesi Barat yang mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka sekaligus mempererat ketahanan keluarga di masyarakat.

Untuk layanan informasi silahkan hubungi nomor tersebut:

0813-5535-5071 (Yanton)

0821-9030-8408 (Muad)

0812-4154-322 (Awink)

0852-9933-4140 (Fijay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *