Advertorial

DPRD Sulbar Minta Arahan Kemendagri soal Pengelolaan Participating Interest, Pastikan Sesuai Aturan Hukum

×

DPRD Sulbar Minta Arahan Kemendagri soal Pengelolaan Participating Interest, Pastikan Sesuai Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto/ Dinas Kominfo Sulbar, DPRD Sulbar Minta Arahan Kemendagri soal Pengelolaan Participating Interest, Pastikan Sesuai Aturan Hukum

JAKARTA, POTRETNUSANTARA.co.id — Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas mekanisme penyertaan modal Participating Interest (PI) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (27/10/2025).

Kunjungan tersebut berlangsung di ruang rapat Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, dan diterima langsung oleh Kasubdit BUMD Kemendagri, Bambang Ardianto, bersama jajaran pejabat kementerian terkait.

Dalam pertemuan itu, Bambang Ardianto memaparkan sejumlah arahan penting terkait pengelolaan dan mekanisme penyertaan modal PI agar sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

“Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMD, termasuk Bank Pembangunan Daerah, asalkan mekanismenya sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Bambang.

“Langkah pertama adalah memastikan dividen PI dicatat dalam APBD. Setelah itu, dana baru bisa disertakan kembali sebagai modal daerah. Proses ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan kepatuhan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Panja DPRD Sulbar, H. Habsi Wahid, menjelaskan bahwa hasil konsultasi ini menjadi pedoman penting bagi daerah dalam mengelola potensi PI secara transparan dan sesuai dasar hukum.

“Kemendagri menegaskan pentingnya dasar hukum dalam pengelolaan PI. Perubahan APBD yang tengah disusun harus berpedoman pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujar Habsi.

“Sedangkan pembagian PI ke kabupaten akan diatur melalui Peraturan Gubernur Sulbar sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi,” lanjutnya.

Habsi menegaskan bahwa penggunaan PI akan dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban Perumda, dan sisa hasil operasionalnya dapat diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk dijadikan penyertaan modal berikutnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, yang hadir bersama Wakil Ketua III DPRD, Abdul Halim, menilai hasil konsultasi ini memberikan kejelasan hukum yang kuat bagi daerah dalam mengelola PI, terutama dalam konteks kerja sama dengan Bank BPD Sulselbar.

“Poin pentingnya adalah bahwa daerah dimungkinkan menyertakan modal ke Bank BPD Sulselbar, dengan catatan dividen PI terlebih dahulu masuk ke APBD. Ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Munandar.

Ia juga menyampaikan bahwa Panja DPRD akan segera menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PI, serta melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Sulbar dan perangkat daerah terkait.

“Langkah ini untuk memastikan kebijakan PI berjalan tepat arah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Munandar menegaskan, DPRD berkomitmen menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut secara cepat agar pengelolaan PI benar-benar berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.

“Kami berharap manfaat PI ini tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga mendorong pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ” tutup Munandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *