OlahragaPemerintahanSulSel

Langkah Progresif Stadion Untia Makin Dekat, 13,8 Hektare Lahan Sudah Disertifikasi

×

Langkah Progresif Stadion Untia Makin Dekat, 13,8 Hektare Lahan Sudah Disertifikasi

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah menyelesaikan proses sertifikasi lahan seluas 13,8 hektare dari total 24 hektare yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan stadion.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (21/8/2025).

Proses pembangunan stadion semakin menguat setelah keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).

Sri Sulsilawati menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil proses panjang yang kemudian dilengkapi dengan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” tuturnya.

Dengan tuntasnya sertifikasi lahan dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis tahapan awal pembangunan stadion dapat segera dimulai, sembari melengkapi persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

Proses penerbitan PERTEK PKKPR diawali dari tahapan teknis di Dinas Pertanahan, yang menyusun permohonan dengan melampirkan dokumen penting, antara lain:

Dokumen tanah berupa sporadik dari pengguna barang,

Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa,

Surat tanggung jawab mutlak yang menyatakan bahwa lahan tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.

Setelah itu, berkas diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, berkas dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek).

Berdasarkan Pertek dari BPN, Dinas Tata Ruang kemudian menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) guna mengevaluasi kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Hasil rekomendasi FPR menjadi dasar bagi Dinas PTSP untuk menerbitkan PKKPR secara resmi.

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” ungkap Sri Sulsilawati.

Dinas Pertanahan saat ini fokus menyelesaikan penataan lahan dan melengkapi seluruh instrumen persyaratan sebelum memasuki tahap konstruksi.

Sri Sulsilawati menyebutkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan inventarisasi dokumen legalitas yang diperlukan. Salah satu dokumen penting yang menjadi syarat utama adalah PKKPR, yang hanya dapat diterbitkan setelah adanya Pertimbangan Teknis dari BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *