AdvertorialSulBar

Satpol PP Sulbar Sosialisasikan Penertiban PKL di Ruas Jalan Arteri Mamuju

×

Satpol PP Sulbar Sosialisasikan Penertiban PKL di Ruas Jalan Arteri Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) menggelar sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang ruas Jalan Arteri Mamuju, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas, Hidayat Rachman, bersama Kepala Seksi Kerjasama, Abd. Muttalib, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Mamuju beserta jajarannya.

Dalam sosialisasi tersebut, para pedagang diberikan pemahaman terkait aturan larangan berjualan di bahu jalan dan rencana penertiban yang akan dilakukan apabila aktivitas berjualan masih berlangsung.

“Kami berharap para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang jalan arteri, karena secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Kami juga melakukan pendekatan persuasif dan humanis, memberikan teguran pertama dan menyarankan agar para PKL membongkar sendiri lapaknya dalam waktu satu minggu ke depan,” ujar Hidayat Rachman.

Lebih lanjut Hidayat menjelaskan bahwa ruas jalan arteri di Mamuju tergolong sebagai jalan semi tol atau jalan bebas hambatan. Oleh karena itu, kendaraan dilarang berhenti kecuali dalam kondisi darurat atau saat pelaksanaan kegiatan resmi seperti Car Free Day, itupun hanya berlaku beberapa jam.

Pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran lain, seperti pembukaan pagar pengaman jalan oleh warga untuk akses keluar-masuk, yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, mengingatkan seluruh jajarannya agar tetap mengedepankan pendekatan yang santun dan berwibawa dalam menyampaikan himbauan kepada masyarakat.

“Santun dan berwibawa artinya kita sampaikan secara baik kepada masyarakat, beri alasan dan dasar hukumnya. Kita tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun mohon berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah,” tegas Aksan.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para PKL, agar mematuhi aturan demi mendukung penataan kota yang lebih tertib serta pemanfaatan ruang publik yang bijak.

Langkah ini sejalan dengan Misi Keempat Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, yaitu membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *