PemerintahanPendidikanPeristiwa

Soal Tender dan Distribusi Seragam, Kadis Disdik Makassar Angkat Bicara

×

Soal Tender dan Distribusi Seragam, Kadis Disdik Makassar Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menegaskan bahwa proses pengadaan dan distribusi seragam sekolah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, menyusul munculnya isu terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tender dan distribusi seragam.

“Saya sudah melaporkan kepada Wali Kota Makassar soal proses tender hingga distribusi seragam. Prinsipnya, jika ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, penyedia akan dievaluasi. Itu tegas,” ujar Achi Soleman, usai bertemu Wali Kota Makassar di Balai Kota, Senin (28/7/2025).

Achi menambahkan, evaluasi terhadap penyedia akan dilakukan jika ditemukan adanya ketidaksesuaian pada kualitas maupun spesifikasi barang.

“Kalau ditemukan tidak sesuai spesifikasi, maka kami lakukan langkah-langkah sesuai prosedur,” tambahnya.

Menurut Achi, saat ini Disdik tengah melakukan kontrol kualitas (quality control) terhadap seragam yang telah disalurkan. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada produk yang telah beredar, tetapi juga langsung ke pihak penjahit yang terlibat dalam kontrak pengadaan.

“Selain itu, ada tim distrik yang sedang melaksanakan cross-check lapangan. Kami pastikan bahwa seragam yang diterima siswa sesuai standar kualitas,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan pelibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Penyedia adalah UMKM. Mereka menyalurkan seragam di berbagai titik, baik di toko maupun pasar. Jadi ini murni melibatkan UMKM lokal,” katanya.

Terkait harga, Achi menjelaskan bahwa biaya satu paket seragam telah disesuaikan dengan harga pasar terbaru.

“Satu paket seragam berkisar Rp360 ribu, setara Rp180 ribu per potong. Harga pasar saat ini berada di kisaran Rp185 ribu hingga Rp220 ribu. Jadi nilainya masih sesuai, bahkan ada yang lebih rendah dari harga umum,” terangnya.

Ia juga memastikan bahwa aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan. Bila ditemukan pelanggaran, penyedia akan diminta bertanggung jawab.

“Yang pasti, mekanisme kontrol kualitas terus berjalan. Kami pastikan setiap proses sesuai aturan. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, maka evaluasi akan dilakukan sebagaimana mestinya,” tutup Achi Soleman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *