News

Kejati Sultra Tahan Mantan Sekda AL dan Bendahara Terkait Korupsi Anggaran Makan Minum

×

Kejati Sultra Tahan Mantan Sekda AL dan Bendahara Terkait Korupsi Anggaran Makan Minum

Sebarkan artikel ini

Kendari, Potretnusantara.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan minum (Mamin) di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tahun anggaran 2022-2023, Kamis (15/10/2026).

Kedua tersangka masing-masing mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra inisial AL, dan inisial J yang menjabat sebagai bendahara terkait kegiatan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra mengantongi hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Enjang Slamet SH MH menyampaikan penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur, serta Wakil Gubernur Sultra selama dua tahun anggaran tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022–2023,” ujar Enjang Slamet saat memimpin konferensi pers, di Kantor Kejati Sultra.

Menurut Enjang, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam realisasi pencairan anggaran kegiatan belanja makan dan minum tamu di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Salah satu temuan penyidik adalah adanya kelebihan pembayaran dalam realisasi anggaran kegiatan tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia yang diduga merupakan bagian dari kelebihan pembayaran. Uang tersebut kemudian disebut digunakan untuk kepentingan pribadi pihak terkait.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Dari kelebihan pembayaran itu, terdapat pengembalian sejumlah uang atau cashback dari pihak penyedia yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Enjang.

Selain itu, kata Enjang, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, tetapi tetap dimasukan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” katanya.

Dugaan penyimpangan tersebut, lanjut Enjang, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar

“Selain adanya kelebihan pembayaran dan dugaan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi, penyidik juga menemukan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan, terdapat beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar lebih,” jelas Enjang.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan Kejati Sultra untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum tamu Gubernur, serta Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara pada periode 2022–2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AL dan J langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya ditempatkan di lokasi penahanan berbeda. Tersangka AL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan tersangka J ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di tempat penahanan masing-masing guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandas Enjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *