AdvertorialLingkunganPemerintahan

Instruksi Wali Kota: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

×

Instruksi Wali Kota: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar, mempertegas komitmennya menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan 1 Agustus 2026. Sejak tanggal tersebut, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.

Ketentuan itu ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan instruksi tersebut kepada jajaran ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, sekolah, hingga unsur RT/RW.

“Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa,” demikian kutipan edaran, Selasa (28/7/2026).

Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026.

Isi tentang penyampaian penghentian praktik open dumping di TPA serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa dan pengelolaan sampah dari sumber yang ramah lingkungan.

Dalam instruksi tersebut, Wali Kota Munafri Makassar menekankan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Pemilahan harus dilakukan sejak dari sumber, baik rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, fasilitas publik, maupun lingkungan permukiman.

“Masyarakat andil memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu,” jelas tertuang dalam surat edaran tersebut.

Dalam instruksi Pemkot Makassar, tertulis penjelasan bahwa sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai, seperti sisa makanan dan serasah.

Sementara sampah anorganik merupakan sampah berbahan nonhayati, produk sintetis, maupun hasil olahan tambang yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai.

Adapun sampah B3 mencakup produk rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, termasuk kemasan bekas B3 serta barang elektronik yang sudah rusak.

Sedangkan sampah residu merupakan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang sehingga harus diproses di TPA. Tentu langkah ini, agar sampah organik tidak serta-merta dibuang ke TPA.

Dimana, sampah organik dari sumber dapat diolah melalui berbagai metode ramah lingkungan, antara lain komposting, pemanfaatan maggot Black Soldier Fly (BSF), Eco Enzyme, maupun teknologi pengolahan lainnya.

Dengan pengolahan tersebut, volume sampah yang harus dibawa ke TPA dapat ditekan secara signifikan.

“Selain mengurangi beban TPA, pengolahan sampah organik juga dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi bagi masyarakat,” jelas Appi dalam instruksi resmi Pemkot Makassar.

Untuk sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, masyarakat diarahkan untuk tidak mencampurkannya dengan sampah lainnya.

Sampah tersebut dapat disetorkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun offtaker pihak atau industri yang membeli dan menampung hasil olahan sampah, seperti bahan daur ulang atau Refuse Derived Fuel (RDF).

Langkah ini sekaligus memperkuat sistem ekonomi sirkular berbasis masyarakat. Sampah yang masih memiliki nilai dapat dikumpulkan, dipilah, dimanfaatkan kembali, atau didaur ulang sehingga tidak berakhir di TPA.

“Tentu, penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dijalankan,” imbuh Munafri

Selain itu, poin-poin di surat berisi imbauan bahwa untuk sampah yang masuk kategori B3, masyarakat tidak diperbolehkan mencampurkannya dengan sampah rumah tangga biasa.

Sampah B3 harus diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik yang telah disiapkan.

Pemisahan tersebut penting untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus mengurangi risiko terhadap petugas kebersihan maupun masyarakat.

Setelah proses pemilahan dan pengolahan dilakukan, sampah yang tersisa dan benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali menjadi residu.

“Sampah residu inilah yang kemudian diangkut oleh petugas kebersihan menuju TPA Tamangapa,” katanya.

Dengan demikian, mulai 1 Agustus 2026, sampah yang masuk ke TPA Tamangapa harus sudah melalui proses pemilahan dan pengolahan dari sumber maupun fasilitas pengelolaan sampah seperti BSU, Bank Sampah Sektoral, TPS3R, dan TPST.

Prinsipnya, bukan seluruh sampah dibawa ke TPA, tetapi hanya sampah yang benar-benar menjadi residu. Sehingga, instruksi Wali Kota Makassar tersebut menempatkan perubahan perilaku masyarakat sebagai bagian penting dalam keberhasilan penghentian open dumping.

Karena itu, seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, perangkat wilayah, dunia pendidikan, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, hingga masyarakat di tingkat RT/RW diminta mengambil langkah konkret.

Instansi dan unit terkait juga diminta memberikan pengarahan serta penegasan agar instruksi tersebut dapat terlaksana secara konsisten.

“Penguatan edukasi mengenai pemilahan sampah menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, tetapi merupakan perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” demikian imbauan Munafri.

Dalam instruksi tertulis itu, Pemkot Makassar menegaskan, perorangan maupun badan usaha atau instansi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Oleh sebab itu, melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar menargetkan pengelolaan sampah ke depan tidak lagi bertumpu pada TPA sebagai tempat pembuangan seluruh jenis sampah.

Sebaliknya, sampah harus selesai dikelola sedekat mungkin dari sumbernya, sementara TPA Tamangapa hanya menjadi tempat pemrosesan akhir bagi sampah residu yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

“Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA,” tutup Appi. (*)


INSTRUKSI WALI KOTA MAKASSAR
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENGHENTIAN PRAKTIK PEMBUANGAN SAMPAH TERBUKA (OPEN DUMPING) DI TPA TAMANGAPA MULAI 1 AGUSTUS 2026.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah terhadap Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Tamangapa, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Maka kepada jajaran ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, agama, dan adat, serta perguruan tinggi, sekolah, hingga RT/RW di Kota Makassar disampaikan Instruksi Wali Kota sebagai berikut:

KESATU
Sehubungan dengan:

  1. Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 tentang Penyampaian Penghentian Praktik Open Dumping di TPA; dan
  2. Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa dan Pengelolaan Sampah dari Sumber yang Ramah Lingkungan.

KEDUA
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik open dumping, maka seluruh stakeholder dan masyarakat Kota Makassar wajib melakukan langkah korektif dengan ketentuan:
a. Mulai tanggal 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Kota Makassar hanya menerima sampah residu;
b. Seluruh elemen wajib mengambil langkah konkret melalui pemilahan sampah dan penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle);
c. Sampah yang diangkut ke TPA Tamangapa wajib melalui proses pemilahan dan pengolahan dari Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun TPST, sehingga yang masuk ke TPA hanya sampah residu.

KETIGA
Pemilahan sampah di sumber dilakukan berdasarkan 4 (empat) jenis:
a. Sampah Organik: sampah yang mudah terurai, seperti sisa makanan dan serasah;
b. Sampah Anorganik: sampah dari bahan non-hayati, produk sintetis, atau hasil olahan tambang yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai;
c. Sampah B3: produk rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, termasuk kemasan bekas B3 dan barang elektronik rusak;
d. Sampah Residu: sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang sehingga harus diproses di TPA.

KEEMPAT
Pengolahan sampah di sumber dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Sampah organik diolah melalui komposting, maggot Black Soldier Fly (BSF), Eco Enzyme, atau teknologi ramah lingkungan lainnya;
b. Sampah anorganik yang bernilai ekonomi disetorkan ke Bank Sampah Unit, Bank Sampah Sektoral, TPS3R, atau offtaker;
c. Sampah B3 diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik;
d. Sampah residu dipisahkan dan diangkut oleh petugas kebersihan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

KELIMA
Instansi atau unit terkait wajib memberikan pengarahan dan penegasan agar Instruksi ini dapat terselenggara dengan baik.

KEENAM
Bagi perorangan maupun badan usaha/instansi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETUJUH
Melaksanakan Instruksi Wali Kota ini dengan penuh tanggung jawab.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *