Makassar, Potretnusantara.co.id – Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah berbagai tudingan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025.
Menurut Ayuzar, laporan kedua lembaga tersebut tidak didukung data yang akurat dan justru keliru karena mengaitkan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
“Yang kami lihat, data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah,” ujarnya, Minggu (19/7/2026), menanggapi tudingan tersebut.
“Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” sambung Ayuzar.
Alur proses pengelolaan anggaran hibah KONI merupakan kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani hibah.
Sedangkan Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, Ayuzar menegaskan KONI Kota Makassar menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk LSM.
Namun, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa pemberian dana hibah kepada KONI telah melalui seluruh tahapan dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pak Sekda sudah menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kota Makassar sudah melalui alur dan prosedur sesuai undang-undang maupun regulasi yang berlaku. Kami tentu sejalan dengan penjelasan tersebut,” katanya.
Ayuzar menjelaskan, sebagai penerima hibah, KONI memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola seluruh anggaran yang diterima.
Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk dua tujuan utama, yakni pembinaan prestasi olahraga dan pembinaan organisasi KONI beserta cabang olahraga di Kota Makassar.
Dia menerangkan, seluruh penggunaan anggaran tidak bisa dilakukan secara bebas karena telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani antara Pemerintah Kota Makassar dan KONI.
“KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami,” jelasnya.
Menurut Ayuzar, sebelum hibah disetujui, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah Kota lewat SKPD yang menangani Hibah.
Selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran sebelum menetapkan besaran hibah yang kemudian dituangkan dalam NPHD.
“Awalnya kami mengajukan proposal. Pemerintah kemudian menilai apakah usulan tersebut layak dibantu, berapa besar yang disetujui. Setelah itu dituangkan dalam NPHD sehingga seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Ayuzar juga menegaskan KONI tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyampaian informasi yang tidak benar.
“Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak membentuk opini yang menyesatkan.
“Kita semua harus berhati-hati dalam memberikan informasi. Yang jelas, kami akan melakukan langkah-langkah hukum apabila memang diperlukan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ayuzar juga membeberkan rincian penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar.
Ia menyebut, berdasarkan keputusan Ketua KONI Kota Makassar yang telah disepakati melalui rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan, sebanyak 80 persen anggaran hibah dialokasikan langsung kepada cabang olahraga.
Dari total Rp15 miliar, sekitar Rp11 miliar disalurkan kepada 45 cabang olahraga. Kurang lebih Rp3 miliar digunakan untuk operasional dan belanja organisasi KONI.
“Sementara sekitar Rp1 miliar menjadi SILPA karena terdapat sejumlah program yang tidak dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi maupun waktu pelaksanaan,” ungkapnya.
Menurut Ayuzar, apabila dirata-ratakan, setiap cabang olahraga memperoleh bantuan sekitar Rp200 juta, bahkan ada beberapa cabang yang menerima hingga Rp300 juta sesuai kebutuhan program masing-masing.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026.
“Kegiatan pra-kualifikasi tidak hanya berlangsung di Makassar. Ada atlet yang bertanding di Palopo, Sinjai, maupun daerah lainnya. Semua itu membutuhkan biaya transportasi, akomodasi, hingga kebutuhan pembinaan atlet,” bebernya.
Dia menambahkan, selama dua tahun terakhir banyak cabang olahraga tidak menerima bantuan sarana dan prasarana sehingga pembinaan atlet mengalami keterbatasan.
Karena itu, kepengurusan baru KONI Kota Makassar di bawah kepemimpinan Ismail berupaya menghidupkan kembali pembinaan olahraga melalui dukungan dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota terhadap pembinaan olahraga. Melalui kepengurusan baru, kami ingin kembali memperkuat pembinaan cabang olahraga agar atlet-atlet Makassar siap menghadapi Porprov 2026 maupun berbagai kejuaraan lainnya,” tutup Ayuzar. (*)














