Jakarta, Potretnusantara.co.id – Masyarakat yang berencana membeli apartemen atau rumah susun diimbau tidak hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemahaman terhadap legalitas tanah sangat penting untuk menghindari berbagai persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 UU Rumah Susun.
Karena itu, calon pembeli perlu mengetahui bahwa tidak semua hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan apartemen bersifat permanen. Pada apartemen yang berdiri di atas tanah berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah dengan jangka waktu tertentu, diperlukan perpanjangan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain status tanah, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi tersebut memiliki peran penting dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, sekaligus mewakili kepentingan pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan pengelolaan maupun legalitas hunian.
Keberadaan P3SRS menjadi krusial, terutama ketika masa berlaku hak atas tanah mendekati berakhir dan diperlukan pengurusan administrasi untuk perpanjangan hak. Tanpa adanya P3SRS yang aktif dan sah, pemilik unit berpotensi menghadapi berbagai kendala administratif.
Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, pemilik unit dapat mengalami berbagai persoalan, mulai dari kesulitan melakukan jual beli, tidak dapat menjadikan unit sebagai agunan, hingga munculnya potensi konflik hukum di kemudian hari.
Kementerian ATR/BPN menilai pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik dapat menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang berdampak langsung pada kepentingan pemilik dan penghuni rumah susun.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen. Pemeriksaan legalitas perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kepemilikan SHMSRS, status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan memiliki legalitas yang jelas.
Dengan memahami aspek legalitas tersebut secara komprehensif, masyarakat diharapkan dapat memiliki dan menghuni apartemen dengan lebih aman, nyaman, serta terlindungi dari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.



















