Kendari, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Posyandu Tingkat Kabupaten Konawe Selatan di Kendari, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Posyandu dalam Mendukung Pelayanan Dasar di Tingkat Desa/Kelurahan”.
Rakor dibuka secara resmi oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo. Kegiatan itu diikuti sekitar 500 peserta yang terdiri atas kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, kepala puskesmas, serta Tim Penggerak PKK se-Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam sambutannya, Irham menegaskan pentingnya penguatan peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Menurut dia, Posyandu kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga berkembang menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Enam bidang pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Irham mengatakan seluruh sektor itu saling berkaitan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi Posyandu menuju pelayanan enam bidang SPM atau pelayanan 6 SPM Posyandu. Melalui konsep tersebut, Posyandu diharapkan menjadi pusat layanan masyarakat yang terintegrasi, mulai dari pelayanan kesehatan, pencegahan stunting, pendidikan keluarga, hingga pelayanan sosial dan pembinaan masyarakat.
Menurutnya, penguatan tata kelola Posyandu harus dibarengi peningkatan akuntabilitas dan sinergi lintas sektor agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Posyandu memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, seluruh pihak harus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pengelolaan anggaran agar program berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Irham.
Dalam rakor tersebut, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan turut memaparkan materi terkait berbagai jenis pelanggaran dalam penggunaan anggaran Posyandu. Materi itu disampaikan sebagai langkah edukasi dan pencegahan agar pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan serta terhindar dari penyimpangan hukum.
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah desa dalam penggunaan dana desa untuk mendukung kegiatan Posyandu. Pemerintah desa diingatkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap terbangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat yang profesional, akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar di desa dan kelurahan.













