Palopo, Potretnusantara.co.id – Laporan dengan nomor: LPB/51/I/2026/SPKT/Polres Palopo yang teregistrasi sejak 31 Januari 2026 lalu tentang “Tindak Pidana Dugaan Pelecehan”, telah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti, Rabu (22/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak saat di konfirmasi Via- Tlfn mengatakan, bahwa kasus “dugaan pelecehan” yang telah dilaporkan oleh pelapor inisial “SK”, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasusnya tidak bisa dilanjutkan, karena tidak cukup bukti. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Perkara dihentikan proses penyelidikannya (A2) karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana”, tegas Ridwan Parintak.
Sebelumnya, Tim penyidik Satreskrim Polres Palopo melakukan gelar perkara pada Kamis (16/4/2026) dan menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Prof. ER tidak terbukti sebagai tindak pidana.
Sementara itu, Prof ER dalam pernyataan terpisah saat di konfirmasi Via – WA menyampaikan harapan besar agar sesegera mungkin nama baiknya di Pulihkan sehingga ia bisa kembali berkativitas serta menebar banyak kebaikan.
“Berharap Pemulihan nama baik dan tentunya dapat beraktivitas kembali menebar kebaikan dan prestasi”, tutupnya.
Penulis: S PNs













