Oleh: Andi Massakili
Bidang Kesmas BADKO HMI SULSEL
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Air tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat. Bagi banyak daerah, termasuk Kabupaten Bulukumba, air tanah menjadi penopang utama kebutuhan rumah tangga, pertanian, hingga kegiatan usaha. Namun di balik manfaat tersebut, terdapat ancaman serius apabila pemanfaatannya dilakukan secara tidak terkendali. Salah satu persoalan yang mulai patut mendapat perhatian adalah potensi eksploitasi air tanah tanpa pengawasan yang memadai.
Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup jelas mengenai pengelolaan air tanah. Melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, negara menegaskan bahwa air merupakan sumber daya yang dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan air harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan serta keadilan dalam pemanfaatannya.
Selain itu, pemerintah juga mengatur secara lebih teknis mengenai izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha atau dalam jumlah besar wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan pengambilan air tanah agar tidak merusak keseimbangan lingkungan.
Secara prinsip, aturan ini menempatkan air tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan sumber daya yang harus dijaga keberlanjutannya. Artinya, setiap pihak yang memanfaatkan air tanah, khususnya untuk kepentingan usaha, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Namun persoalan yang sering muncul bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya pengawasan di lapangan. Dalam beberapa kasus di berbagai daerah di Indonesia, banyak usaha yang memanfaatkan air tanah melalui sumur bor tanpa memiliki izin yang jelas. Usaha seperti hotel, depot air minum, usaha laundry, hingga industri kecil kerap menggunakan air tanah dalam jumlah besar untuk menunjang operasional mereka.
Situasi semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan yang relevan bagi masyarakat Bulukumba: apakah seluruh usaha yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar telah memiliki izin resmi? Jika belum, sejauh mana pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap praktik tersebut?
Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan sumber daya air di daerah. Air tanah bukanlah sumber daya yang tidak terbatas. Jika pengambilannya tidak dikendalikan, maka dampaknya bisa sangat serius dalam jangka panjang.
Eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat menyebabkan berbagai persoalan lingkungan, seperti penurunan muka air tanah, berkurangnya ketersediaan air bagi masyarakat, hingga potensi kerusakan ekosistem. Di beberapa kota besar di Indonesia, eksploitasi air tanah bahkan telah menyebabkan penurunan permukaan tanah yang berdampak luas bagi lingkungan dan infrastruktur.
Bulukumba mungkin belum menghadapi kondisi ekstrem seperti itu. Namun bukan berarti potensi masalah tersebut dapat diabaikan. Justru ketika kondisi masih relatif stabil, upaya pengawasan dan pengendalian harus dilakukan secara lebih serius.
Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan air tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendataan sumur bor, pengawasan terhadap usaha yang menggunakan air tanah, serta penegakan aturan perizinan merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut.
Di sisi lain, peran Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak kalah penting. Jika ditemukan adanya pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha tanpa izin, maka hal tersebut tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga dapat masuk dalam ranah penegakan hukum. Kepolisian sebagai bagian dari aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal.
Dalam kerangka hukum yang berlaku, pemanfaatan sumber daya air tanpa izin yang sah dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa aturan yang telah dibuat benar-benar dijalankan di lapangan.
Di sisi lain, para pelaku usaha juga harus memiliki kesadaran bahwa pemanfaatan air tanah tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan. Kepatuhan terhadap izin bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Transparansi dan keterbukaan informasi juga menjadi faktor penting dalam pengelolaan sumber daya air. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan air tanah di daerahnya, termasuk bagaimana pemerintah mengawasi penggunaannya. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan terhadap sumber daya alam dapat menjadi lebih efektif.
Pada akhirnya, persoalan air tanah bukan hanya urusan pemerintah atau pelaku usaha semata. Ini adalah persoalan bersama yang menyangkut keberlanjutan kehidupan masyarakat di masa depan. Air tanah yang tersedia hari ini harus tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Karena itu, keberadaan regulasi saja tidak cukup. Tanpa pengawasan yang serius dan konsisten, aturan hanya akan menjadi dokumen administratif yang tidak memiliki dampak nyata di lapangan. Bulukumba membutuhkan pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata.
Jika regulasi sudah ada, maka pertanyaan berikutnya memang layak diajukan: pengawasan di mana?












