Oleh: Ebel
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Warga di Dusun Passairang Desa Parappe Kecamatan Campalagian Polewali Mandar kini berada dalam kondisi siaga sambil menunggu putusan kasasi yang diperkirakan keluar dalam beberapa hari ke depan. Menang atau kalah, warga tetap bersiaga karena tanah leluhur adalah warisan yang wajib dijaga dari klaim sepihak elit lokal keturunan bangsawan yang mengaku sebagai pemilik tanah warga.
Konflik agraria ini telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun. Masyarakat Passairang tidak hanya berhadapan dengan mafia tanah, tetapi juga dengan praktik mafia hukum. Sengketa ini bermula sejak tahun 2020 dan terus berlanjut hingga 2026. Selama proses tersebut, biaya perkara yang dikeluarkan masyarakat diperkirakan telah mencapai hampir Rp100 juta.
Biaya tersebut dikumpulkan melalui patungan antar warga serta sumbangan dari masyarakat simpatisan. Berkat solidaritas itulah warga Passairang masih mampu bertahan dan tetap tinggal di atas tanah leluhur mereka. Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari jalur mediasi, proses hukum, hingga aksi-aksi demonstrasi.
Namun yang sangat disayangkan, hingga detik ini pemerintah belum mampu menghadirkan solusi konkret di tengah konflik yang dihadapi warga. Masyarakat menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi agar hadir dan mengambil peran aktif dalam penyelesaian konflik ini. Padahal, hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi masyarakat.
Jika ditinjau dari jumlah pihak tergugat di Passairang, konflik ini sudah masuk kategori sengketa yang melibatkan masyarakat luas. Tercatat sebanyak 43 kepala keluarga (KK) menjadi pihak tergugat, dengan jumlah jiwa terdampak mencapai kurang lebih 129 orang. Apabila konflik horizontal semacam ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan melahirkan konflik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Konflik agraria tidak hanya terjadi di Passairang. Kasus serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Provinsi Sulawesi Barat, seperti Takka Tidung, Manding, Lapeo, Palludai, dan Pamboang. Pada umumnya, pihak yang paling dirugikan dalam konflik agraria adalah masyarakat kecil dan kurang mampu.
Oleh karena itu, konflik ini semestinya menjadi perhatian dan perbincangan bersama, melibatkan pemerintah, akademisi, pemuda, dan mahasiswa. Diperlukan penyelesaian yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat, agar konflik agraria dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak mana pun.













