Oleh: Muh. Adam, S.Sy., M.E.,
(Akademisi Universitas Al Asyariah Mandar)
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Di tengah arus ekonomi modern yang bergerak begitu cepat dan kompetitif, tasawuf sering dipersepsikan sebagai jalan spiritual yang menjauhi kehidupan duniawi. Konsep zuhud dalam dunia tasawuf kerap disalahpahami sebagai sikap anti terhadap kekayaan dan penolakan terhadap aktivitas ekonomi.
Akibatnya, tasawuf dianggap tidak relevan dalam menghadapi persoalan ekonomi kontemporer yang kompleks, mulai dari ketimpangan sosial hingga krisis lingkungan. Padahal, ketika dipahami dan dianalisis secara mendalam, konsep zuhud justru menawarkan kerangka etika yang sangat kontekstual bagi kehidupan ekonomi modern.
Dalam khazanah tasawuf klasik, zuhud tidak pernah dimaknai sebagai kemiskinan yang disengaja atau pengingkaran terhadap materi. Para sufi awal menegaskan bahwa zuhud adalah pelepasan keterikatan batin terhadap dunia, bukan pelepasan dunia itu sendiri.
Imam al-Ghazali, mengungkapkan bahwa zuhud sebagai keadaan dimana kedudukan harta berada di tangan, bukan di dalam hati. Dengan demikian, zuhud bukan sikap pasif, melainkan bentuk pengendalian diri yang aktif dan sadar.
Pemaknaan ini penting untuk ditegaskan kembali, karena problem utama ekonomi modern bukan terletak pada produksi atau pertumbuhan semata, tetapi lebih kepada hilangnya kendali atas hasrat.
Sistem ekonomi hari ini mendorong manusia untuk terus menginginkan lebih, mengonsumsi lebih banyak, dan mengukur keberhasilan hidup dari akumulasi materi berupa harta kekayaan. Dalam kondisi seperti ini, manusia bukan lagi subjek ekonomi, melainkan objek dari dorongan pasar dan budaya konsumtif (hedonisme).
Konsep zuhud hadir sebagai kritik etis terhadap logika tersebut. Ia tidak menolak pasar, tetapi menolak absolutisasi pasar. Ia tidak memusuhi kekayaan, tetapi menolak menjadikannya sebagai tujuan hidup.
Dalam perspektif tasawuf, aktivitas ekonomi harus tunduk pada nilai yang lebih tinggi yaitu keadilan, kebermanfaatan, dan tanggung jawab moral. Ketika nilai-nilai ini diabaikan, ekonomi kehilangan ruh kemanusiaannya.
Fenomena ketimpangan ekonomi global, eksploitasi terhadap sumber daya alam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa rasionalitas ekonomi semata tidak cukup. Efisiensi dan keuntungan sering kali dicapai dengan mengorbankan keberlanjutan sosial dan ekologis yang merugikan banyak orang.
Disinilah tasawuf melalui konsep zuhud menawarkan perspektif korektif, bahwa kesejahteraan sejati tidak identik dengan pertumbuhan tanpa batas, melainkan dengan keseimbangan antara kebutuhan material dan kesadaran spiritual.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, konsep zuhud dapat diterjemahkan sebagai sikap moderat dalam konsumsi, kehati-hatian dalam memperoleh keuntungan, serta orientasi penggunaan harta untuk kemaslahatan bersama.
Seorang pelaku ekonomi yang berzuhud bukan berarti tidak ambisius, tetapi ambisinya dibingkai oleh etika. Ia bekerja keras, tetapi tidak menghalalkan segala cara. Ia mencari keuntungan, tetapi tidak mengorbankan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Lebih jauh, tasawuf juga memperkaya cara pandang kita tentang manusia dalam ekonomi. Selama ini, manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang selalu mengejar kepuasan pribadi. Tasawuf menghadirkan gambaran manusia yang lebih utuh yaitu makhluk yang memiliki dimensi spiritual, moral, dan sosial.
Dalam kerangka ini, keputusan ekonomi tidak hanya didorong oleh kalkulasi untung dan rugi, tetapi juga oleh kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Tuhan dan masyarakat. Kesadaran inilah yang melahirkan etos ekonomi berbasis nilai dan kemaslahatan.
Bekerja dan berusaha dengan sebaik-baiknya, bukan semata untuk akumulasi, tetapi sebagai bentuk ibadah dan kontribusi sosial. Etos ini sangat relevan di tengah krisis kepercayaan terhadap praktik ekonomi yang eksploitatif dan tidak berkeadilan.
Dalam skala makro, nilai zuhud juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan. Ketika konsumsi tidak lagi didorong oleh nafsu tanpa batas, tekanan terhadap sumber daya alam dapat dikurangi.
Ketika distribusi kekayaan menjadi perhatian moral, ketimpangan sosial tidak dibiarkan melebar. Dengan demikian, konsep zuhud bukan sekadar ajaran individual, tetapi memiliki implikasi struktural bagi arah pembangunan ekonomi.
Membaca dan mengkaji ulang ajaran tasawuf, khususnya tentang konsep zuhud bukanlah romantisasi masa lalu, melainkan upaya intelektual dan moral untuk menjawab tantangan zaman.
Zuhud bukan ajaran yang memusuhi materi, tetapi panduan agar materi tidak memusuhi kemanusiaan. Ia mengingatkan bahwa problem ekonomi modern bukan pada banyaknya harta yang dimiliki, melainkan pada ketidakmampuan mengendalikan keinginan nafsu keserakahan.
Di tengah dunia yang semakin bising oleh iklan, angka pertumbuhan, dan kompetisi tanpa henti, tasawuf hadir sebagai suara sunyi yang relevan, bahwa kesejahteraan sejati tidak hanya diukur dari apa yang dikumpulkan, tetapi dari apa yang mampu dikendalikan dan dibagikan.
Disanalah konsep zuhud menemukan maknanya bukan sebagai pelarian dari dunia, melainkan sebagai jalan etis untuk menata kehidupan ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan manusiawi, sehingga kemaslahatan atau falāh dapat diwujudkan dalam kehidupan ekonomi.
“Penulis saat ini menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah pada Fakultas Agama Islam Universitas Al-Asyariah Mandar”
Editor: S PNs













