OpiniPemiluPolitik

Dari Bilik-Bilik TPS Ke Lobi-Lobi Para Elit: Mau Dibawa Kemana Demokrasi Lokal Kita Hari Ini?

×

Dari Bilik-Bilik TPS Ke Lobi-Lobi Para Elit: Mau Dibawa Kemana Demokrasi Lokal Kita Hari Ini?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mohammad Nayaka Rama Yoga

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Hari ini, banyak orang sudah lelah dengan hiruk-pikuk dunia politik. Sebagian masyarakat menganggap Pilkada penuh dengan keributan, penuh dengan money politic, dan pemasangan baliho-baliho yang memenuhi dan mengganggu estetika jalanan. Belum lagi politisi yang semakin banyak menjual janji-janji kosong, dan berbagai drama lainnya yang tidak berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ketika muncul wacana agar kepala daerah baik di kabupaten/kota maupun provinsi tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih oleh DPRD, sebagian orang justru mengangguk-angguk dan menyatakan setuju dalam hati. Di dalam hati mereka terbersit “akhirnya aku nggak usah lagi deh nyoblos-nyoblos paslon yang gak ku kenal di TPS”. Efeknya yang paling dominan adalah tidak akan ada lagi hawa-hawa kampanye di sepanjang jalan. Tidak akan ada lagi ribut-ribut dan saling mengumpat antar paslon dan pengikut setianya ketika masa kampanye. Tetapi di sinilah letak tidak asiknya. Ketenangan seperti ini tidak selalu berarti keadilan untuk masyarakat dan dalam demokrasi, keadilan jauh lebih penting daripada sekadar ketenangan yang semu.

Adv

Untuk memahami apa yang sebenarnya dipertaruhkan, kita tidak perlu sampai menjadi sarjana politik. Cukup meminjam satu kacamata sederhana dari seorang pemikir demokrasi bernama Robert A. Dahl. Dalam karyanya yang berjudul Polyarchy: Participation and Opposition (1971), Dahl menjelaskan bahwa memang sistem demokrasi bukanlah sistem yang ideal lagi sempurna. Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa hanya dengan sistem inilah yang memungkinkan terjadinya partisipasi luas dari warga negara dan munculnya kompetisi politik yang terbuka serta dapat diawasi oleh publik. Dahl menyebut bentuk demokrasi yang ideal seperti itu sebagai polyarchy, di mana kekuasaan tidaklah dimonopoli oleh segelintir orang saja.

Pilkada langsung yang diselenggarakan pasca reformasi di Indonesia dengan segala kekurangannya, masuk ke dalam tipe polyarchy yang seperti dijelaskan Dahl di atas. Rakyat masih memiliki akses langsung untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Rakyat diperbolehkan datang ke TPS, boleh juga memilih untuk tidak datang, tetapi poin pentingnya adalah mereka memiliki hak untuk memilih. Ketika pemilihan kepala daerah dipindahkan pemilihannya dari rakyat kepada para dewan di DPRD, yang berubah bukan sekadar prosedur teknis, melainkan struktur dari kekuasaan itu sendiri. Akses publik untuk memilih calon dipersempit. Dari jutaan warga yang bisa memilih menjadi puluhan anggota dewan saja. Dari ruang publik di bilik-bilik suara ke ruang rapat. Dari keputusan yang dapat diawasi oleh publik ke proses yang jauh dari pengawasan rakyat.

Para pendukung yang menyetujui pelaksanaan pilkada diadakan secara tidak langsung sering mengatakan bahwa DPRD juga dipilih oleh rakyat, sehingga prosesnya tetap demokratis. Argumen ini terdengar masuk akal, tetapi mengabaikan satu unsur penting dalam teori demokrasi modern, yaitu akuntabilitas vertikal. Salah seorang pakar ilmu politik yang bernama Guillermo O’Donnell (1994) menjelaskan bahwa salah satu ciri demokrasi berjalan dengan sehat adalah ketika penguasa bisa dimintai pertanggungjawaban langsung oleh warganya, bukan hanya oleh sesama elite lainnnya. Ketika kepala daerah dipilih langsung, dirinya tahu bahwa legitimasinya berasal dari rakyat langsung. Ketika dirinya dipilih oleh wakil rakyat di DPRD, seluruh orientasi akuntabilitasnya mudah bergeser dari warga ke partai, dari publik ke fraksi.

Masalah ini menjadi lebih serius ketika dikaitkan dengan money politics yang terjadi di dalam setiap Pilkada. Argumen bahwa pilkada yang dilakukan secara langsung itu butuh biaya yang mahal dan rawan terjadi transaksi-transaksi haram sering digunakan untuk membenarkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Namun pada kenyataannya, riset-riset tentang korupsi pada politik justru menunjukkan bahwa penyempitan arena pengambilan keputusan sering kali mempermudah transaksi haram tadi. Akademisi seperti Susan Rose-Ackerman (1999) menegaskan bahwa korupsi sangat dipengaruhi oleh bagaimana desain suatu institusi. Semakin tertutup proses pengambilan keputusan, semakin besar peluang kolusi. Uang tidak hilang ketika pilkada dipindahkan ke DPRD. Uang hanya berpindah tempat saja, yang awalnya bersebaran saat serangan fajar, beralih seluruhnya ke ruang rapat. Dari banyaknya baliho-baliho di pinggir jalan menjadi permainan lobi-lobi antar dewan.

Kalau kita menggunakan konsep polyarchy, ini akan menjadui masalah yang sangat serius. Disini, Dahl menekankan bahwa demokrasi membutuhkan kompetisi yang terbuka, bukan kompetisi yang dipersempit dan diputuskan oleh segelintir aktor. Ketika kompetisi dipersempit, rakyat kehilangan posisi sebagai pengawas, dan kekuasaan akan kehilangan remnya. Demokrasi mungkin terlihat lebih rapi, tetapi sesungguhnya menjadi lebih rapuh. Sebagian orang mungkin berkata, “ah, saya tidak peduli dengan politik, karena saya juga jarang memakai hak pilih saat pilkada”, sehingga tidak masalah jika sistem pilkada langsung dihapus. Namun teori demokrasi tidak pernah menuntut semua warga untuk selalu aktif. Larry Diamond (1999), salah satu peneliti demokrasi, menjelaskan bahwa kualitas demokrasi diukur bukan dari seberapa sering warga berpartisipasi, tetapi dari tersedianya kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan mengontrol kekuasaan. Hak politik itu seperti rem darurat pada mobil, jarang dipakai, tetapi akan sangat berbahaya kalau itu dicabut. Ketika hak memilih hilang, warga kehilangan alat paling dasar untuk menegur para penguasa secara sah.

Demokrasi memang melelahkan, berisik, lambat, dan sering membuat jengkel. Dahl sendiri tidak pernah menjanjikan demokrasi yang murah dan penuh dengan ketenangan. Tetapi ia menegaskan satu hal penting, yaitu alternatif dari demokrasi yang berisik bukanlah ketertiban yang adil, melainkan kekuasaan yang terkonsentrasi. Pilkada langsung memang perlu diperbaiki. Perampingan biaya pilkada dengan merapihkan sistem di dalamnya, penegakan hukum yang lebih tegas pada para pelanggarnya, dan yang lebih penting lagi adalah pembenahan partai-partainya agar bisa menyiapkan calon-calon kepala daerah yang lebih berintegritas dan kompeten. Ini semua adalah solusi yang lebih konkrit daripada memindahkan sistem pemilihan langsung ke pemilihan tidak langsung. Menurut saya, ini bukanlah cara untuk memperbaiki demokrasi di negeri kita. Justru hal ini menurut pengertian Dahl adalah bagian dari penyempitan polyarchy. Dan ketika akses mulai dipersempit serta kompetisi ditutup, yang hilang bukan sekadar hak memilih, melainkan posisi rakyat sebagai pemilik sah dari kekuasaan dan kedaulatan.

Referensi

Dahl, Robert A. (1971). Polyarchy: Participation and Opposition. Yale University Press.

O’Donnell, Guillermo (1994). Delegative Democracy. Journal of Democracy.

Diamond, Larry (1999). Developing Democracy: Toward Consolidation. Johns Hopkins University Press.

Rose-Ackerman, Susan (1999). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge University Press.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *