Advertorial

Gubernur Suhardi Duka Bahas Persetujuan Substansi RTRW Sulbar di Kementerian ATR/BPN

×

Gubernur Suhardi Duka Bahas Persetujuan Substansi RTRW Sulbar di Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, POTRETNUSANTARA.co.id — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menghadiri rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Pertemuan itu turut dihadiri Ketua DPRD Sulbar Hj. Amalia Fitri, Sekda Sulbar Junda Maulana, serta sejumlah pejabat Pemprov Sulbar.

Rapat dipimpin langsung Dirjen Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, didampingi Direktur Tata Ruang Wilayah I dan pejabat fungsional terkait. Agenda utama pembahasan adalah permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam kesempatan itu, Suhardi Duka memaparkan gambaran umum Ranperda RTRW Sulbar, mulai dari kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya alam, hingga aspek tata pemerintahan. Ia menegaskan revisi RTRW ini sudah berjalan sejak 2019 dan menjadi kebutuhan mendesak bagi pembangunan wilayah.

“Kita juga menyampaikan perjalanan proses revisi ini sejak 2019. Harapannya, tahun 2026 RTRW sudah bisa ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah,” ujar Suhardi.

Gubernur menekankan bahwa penataan ruang terbaru akan menjadi instrumen penting bagi pertumbuhan ekonomi Sulbar, terutama untuk menyelesaikan persoalan kawasan hutan yang telah lama dihuni masyarakat dan menjadi lokasi fasilitas pemerintahan di sejumlah kabupaten seperti Mamuju, Mamuju Tengah, dan Polewali Mandar.

“Melalui RTRW ini, kita berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan kebijakan strategis nasional dan menjaga kelestarian kawasan hutan,” tambahnya.

Revisi RTRW juga turut mengatur pengembangan kawasan strategis dan berbagai sektor pendukung pembangunan daerah, seperti ketahanan pangan, investasi, hingga pengelolaan bandara, pelabuhan, serta kawasan ekonomi strategis yang berada di sekitar infrastruktur tersebut.

Sekda Sulbar Junda Maulana memaparkan bahwa RTRW Sulbar mencakup indikasi arahan zonasi ruang wilayah, termasuk pengaturan ruang untuk kawasan rawan bencana seperti banjir, abrasi, gelombang ekstrem, gempa bumi, longsor, likuifaksi, dan tsunami.

Ia menegaskan, Gubernur berharap penataan ruang Sulbar dapat menciptakan ruang yang aman, produktif, kompetitif, inklusif, dan inovatif, serta mendukung kesejahteraan masyarakat berbasis kearifan lokal.

Dalam struktur ruang, RTRW juga mengatur sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, serta prasarana sumber daya strategis lainnya.

Dalam Ranperda RTRW, Pemprov Sulbar menetapkan sejumlah kawasan strategis, antara lain:

• Kawasan Strategis Terpadu Matabe

• Kawasan Strategis Agropolitan

• Kawasan Strategis Hortikultura

• Kawasan Strategis Minapolitan

• Kawasan Strategis KTM Tobadak

• Kawasan Strategis Pendidikan

• Kawasan Strategis Wisata Adat Mamasa

• Kawasan Strategis Wisata Bahari Kepulauan Balak-Balakang

Kepala daerah dari enam kabupaten turut memberikan tanggapan, khususnya terkait permukiman dan fasilitas umum yang saat ini berada dalam kawasan hutan. Mereka berharap revisi RTRW dapat memberikan kepastian tata ruang, membuka peluang ekonomi baru, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana menyampaikan bahwa seluruh usulan pemerintah daerah akan ditampung untuk kemudian dikaji secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya menjaga keberadaan kawasan yang memiliki potensi untuk tanaman berkelanjutan, sambil memastikan penataan ruang tetap sejalan dengan kebijakan nasional.

Usai rapat koordinasi lintas sektor, pembahasan dilanjutkan dalam rapat teknis oleh masing-masing OPD terkait. Proses ini akan berlanjut hingga seluruh masukan dari kementerian dan lembaga selesai ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *