Opini

Warung Rakyat vs Toko Modern: Komitmen yang Mulai Luntur di Kabupaten Gowa

×

Warung Rakyat vs Toko Modern: Komitmen yang Mulai Luntur di Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Oleh: Sigit, Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Kabupaten Gowa selama lebih dari satu dekade dikenal sebagai daerah yang membatasi ekspansi toko modern demi melindungi ekonomi rakyat kecil. Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang mewajibkan pemerintah daerah memberi perlindungan dan keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil, serta Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 13, yang menekankan penataan ritel modern agar tidak mematikan usaha tradisional. Bahkan secara teknis, Permendag No. 70 Tahun 2013 secara tegas mengatur zonasi dan pembatasan jumlah toko modern agar tidak berdekatan langsung dengan warung rakyat dalam radius tertentu.

Namun kini, komitmen tersebut mulai dipertanyakan. Dalam setahun terakhir, pendirian toko modern seperti Alfamart, Indomaret dan Alfamidi mulai menjamur hingga ke wilayah perkampungan, termasuk di kecamatan-kecamatan padat penduduk seperti Kecamatan Somba Opu, Pallangga, Bajeng dan Kecamatan Barombong.

Bahkan pengamatan lapangan kami dalam satu dusun dengan satu jalan yang sama akan berdiri 2 hingga 3 toko modern.

Kami melihat ada perubahan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil dari pemerintahan sebelumnya dibandingkan pemerintahan yang baru sekarang.

Fenomena ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil dari ancaman usaha bermodal besar, Pemda ingin hadir dan memastikan keberlangsungan pedagang lokal usaha kecil bermodal kecil di kabupaten Gowa.

Secara teori ekonomi, penetrasi ritel modern tanpa regulasi ketat akan menciptakan “soft monopoly”, di mana pelaku modal besar mendominasi akses lokasi dan distribusi barang, lalu menggerus perputaran uang lokal yang sebelumnya beredar di warung-warung warga.

Warung tradisional tidak hanya berfungsi sebagai tempat jual beli, tetapi juga memiliki peran sosial sebagai penyedia kredit harian informal bagi masyarakat kecil, yang tidak dapat digantikan oleh sistem kasir minimarket.

Untuk itu, SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menghentikan menjamurnya toko toko moderen yang dimaksud yang juga disinyalir tak berizin, SAPMA Pemuda Pansila berharap PEMDA Gowa dapat melakukan moratorium izin toko modern baru dan mempublikasikan secara terbuka data perizinan serta peta zonasi ritel.

Kebijakan ekonomi kerakyatan tidak boleh berhenti sebagai slogan dan sekedar pencitraan saja. Jika perlindungan terhadap warung rakyat dibiarkan luntur, maka struktur ekonomi lokal akan dikuasai korporasi dan rakyat kecil semakin tak bisa berkembang.

Editor: Muh. Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *