Peristiwa

Makassar Pacu Status Kota Informatif, Kominfo Perkuat Peran Strategis PPID

×

Makassar Pacu Status Kota Informatif, Kominfo Perkuat Peran Strategis PPID

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sosialisasi penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) digelar di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran PPID utama Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.

Acara dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Akhmad Namsum, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Makassar, Dr. M. Roem.

Dalam sambutannya, Ahmad Namsum menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat.

“PPID harus mampu mengklasifikasi informasi secara tepat, memberikan layanan informasi sesuai standar, serta memahami prosedur penyelesaian sengketa,” ujarnya.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Ahmad Namsum juga menyampaikan optimisme bahwa melalui langkah-langkah penguatan ini, Makassar dapat naik peringkat dari status Menuju Informatif menjadi Informatif dalam indeks keterbukaan informasi publik nasional.

“Komitmen menuju kota informatif, didukung berbagai pembenahan, mulai digitalisasi layanan, perbaikan infrastruktur pendukung, hingga peningkatan kapasitas aparatur,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, Abdul Rasyid selaku tim konsultan hukum Pemkot Makassar memaparkan mekanisme hukum penanganan sengketa informasi, mulai dari keberatan administratif hingga proses ajudikasi di Komisi Informasi.

Sebagai bentuk penguatan kapasitas teknis, sosialisasi juga menghadirkan praktisi dari Komisi Informasi, Khaerul Mannan, yang menjelaskan aspek teknis Undang-Undang Keterbukaan Informasi serta praktik terbaik pengelolaan layanan informasi publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Humas Dinas Kominfo Makassar, Abdullah, menyoroti masih tingginya angka sengketa informasi sebagai indikator adanya dua sisi: tantangan sekaligus meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 15 kasus sengketa informasi di Kota Makassar, dengan 10 kasus diselesaikan melalui mediasi dan 4 kasus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Ini mencerminkan masyarakat kita semakin kritis menggunakan hak atas informasi. Namun, juga menegaskan perlunya literasi dan penguatan kapasitas PPID agar sengketa dapat diminimalkan,” jelasnya.

Melalui upaya ini, Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh OPD semakin responsif, profesional, dan terbuka dalam menyajikan informasi publik yang akurat, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan.

.






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *