Mamuju, Potretnusantara.co.id – Menjelang pelaksanaan kegiatan Koordinasi dan Asistensi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) pada 8 Juli 2025, Biro Organisasi Setda Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat koordinasi dan persiapan teknis, Senin (7/7/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Sulbar dan dibuka oleh Plh. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Herdin Ismail. Dalam arahannya, Herdin menekankan pentingnya kedisiplinan dan budaya kerja sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
“Berbicara budaya kerja sebaiknya dimulai dari hal sederhana, seperti hadir dan memulai kegiatan tepat waktu,” ujar Herdin.
Ia menambahkan, kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga mengusung filosofi lokal Mamuju, Sipokannyang atau saling percaya, sebagai landasan Reformasi Birokrasi.
“Kalau masyarakat sudah percaya pada pemerintah, maka kinerja kita akan lebih mudah dinilai baik,”imbuhnya.
Herdin juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk membangun kolaborasi dengan instansi terkait, seperti Inspektorat, demi mempercepat implementasi RB di lingkup Pemprov Sulbar.
“RB bukan sekadar kewajiban, tapi kebutuhan. Proses kerja harus cepat dan informatif,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong percepatan implementasi SAKIP, RB, dan ZI demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkualitas.
“Ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wagub dalam memperkuat tata kelola dan pelayanan dasar yang berkualitas,” kata Rahmah.
Kabag RB dan Akuntabilitas Kinerja, Timothius, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari undangan Kementerian PANRB yang akan melaksanakan asistensi terhadap instansi pemerintah di daerah.
“Kami minta perangkat daerah segera siapkan bahan-bahan pendukung, bila perlu bisa ditanyakan hari ini atau besok saat kegiatan,” ujar Timothius.
Ia menambahkan, mulai tahun ini penanganan ZI yang sebelumnya di bawah Inspektorat Daerah, kini dialihkan ke Biro Organisasi.
Penulis: Humas Pemprov Sulbar / Editor: Dino













