Pemerintahan

RSUD Sulbar Tolak Pasien Kecelakaan, Gubernur Sulbar Minta Izin ke Mendagri Copot Direktur

×

RSUD Sulbar Tolak Pasien Kecelakaan, Gubernur Sulbar Minta Izin ke Mendagri Copot Direktur

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), mengambil langkah tegas menyusul polemik yang mencuat di RSUD Sulbar. Desakan publik untuk mencopot Direktur RSUD Sulbar, dr. Hj. Marintani Erna Dochri, kian menguat pasca insiden tragis meninggalnya seorang pasien kecelakaan lalu lintas, Hendra, yang ditolak masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (21/4/2025). Hendra, korban kecelakaan yang mengalami pendarahan serius, disebut tidak mendapatkan penanganan karena ruang IGD disebut penuh. Ia kemudian diarahkan ke rumah sakit lain. Namun, keterlambatan penanganan medis membuat nyawanya tak tertolong.

Adv

Kejadian ini memicu gelombang kemarahan publik. Sekretaris DPD Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Sulbar, Muhammad Hardianto, mendesak agar Pemerintah Provinsi Sulbar segera mengambil langkah tegas terhadap manajemen rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Suhardi Duka menyatakan pihaknya sudah mulai melakukan evaluasi internal sejak awal pekan ini.

“Ini sudah mulai kita evaluasi sejak kemarin,” ujar SDK saat ditemui usai Salat Zuhur di Masjid Baitul Anwar, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (24/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa langkah lanjutan akan ditempuh bersama Wakil Gubernur, Salim S Mengga, dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sesudah itu kita minta izin Mendagri untuk tindak lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, SDK sempat menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa ini dan berjanji akan mengevaluasi seluruh jajaran di RSUD Sulbar, termasuk prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.

“Saya, Gubernur, mohon maaf atas kejadian ini, yang tidak mengenakkan dan menyesakkan kita. Saya menyesalinya dan akan mengevaluasi seluruh pejabat yang ada di RSUD Sulbar, termasuk SOP-nya,” ujar SDK saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (22/4/2025).

Ia menegaskan, rumah sakit sebagai layanan publik tidak boleh gagal menjalankan fungsi utamanya, terutama dalam situasi darurat.

“Pelayanan publik, apalagi rumah sakit, tidak boleh gagal memberikan pertolongan. Ini menyangkut nyawa,” tegasnya.

Editor: Dino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *