Berita

Dirut Perumda AU Majene Klarifikasi soal Isu Tantangannya ke DPRD Majene

×

Dirut Perumda AU Majene Klarifikasi soal Isu Tantangannya ke DPRD Majene

Sebarkan artikel ini

Majene – Potretnusantara.co.id – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha (AU) Kabupaten Majene, Moch. Luthfie Noegraha menampik pemberitaan ihwal tantangannya ke DPRD Majene. Ia menilai berita tersebut tidak melalui proses wawancara yang benar terhadap dirinya.

“Bahwa wartawan tidak bertemu dengan kami, sehingga saya keberatan dengan pemberitaan tersebut,” ujar Luthfie melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, (21/32025).

Sebelumnya, beredar pemberitaan melalui media daring yang menyatakan Dirut Perumda AU Majene, Moch. Luthfie Noegraha menantang Anggota DPRD Majene agar menggelar rapat resmi pengungkapan kasus korupsi. Dalam berita tersebut juga dinyatakan agar DPRD Majene menghadirkan Moch. Luthfie Noegraha sebagai narasumber dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Majene.

Dengan beredarnya berita tersebut, Luthfie mengaku mengalami tekanan batin. Hal itu lantaran ia dapat dianggap tidak mengindahkan perintah atasannya dalam hal ini Bupati Majene, Andi Syukri Tammalele sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda AU Majene. “Bahwa kami dalam menjalankan tugas dengan cara melapor, mendengarkan arahan, jalankan perintah,” ucapnya.

Oleh karena itu, Luthfie meminta warga Majene maupun Anggota DPRD Majene tidak mengindahkan pemberitaan tersebut, karena dapat mengganggu stabilitas pemerintahan di Majene dan produktivitas perusahaan daerah yang dia pimpin.

“Prinsip kami, yaitu tidak menanggapi hinaan, menyudutkan, fitnah kepada kami demi menjaga produktivitas daerah sesuai perintah pimpinan. Tetapi jika menyangkut Perumda Aneka Usaha Majene, dan harkat martabat pimpinan, maka saya akan berjuang hingga ujung,” kata dia.

Untuk diketahui, Luthfie saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Majene, atas kasus perkelahian dengan Direktur Umum dan Keuangan Perumda AU, Muhammad Irfan Syarif. Hakim Pengadilan Negeri Majene kemudian menjatuhkan vonis terhadap Luthfie 3 (tiga) bulan penjara.

“Setelah Salinan putusan saya terima, saat itu pula saya akan ajukan pengunduran diri sebagai Dirut Perumda AU Majene. Sekalian dalam kesempatan ini kami ingin memohon maaf kepada bapak Bupati Majene dan segenap masyarakat selama ini telah membuat banyak persoalan. Dan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ucap Luthfie.

Reporter: Erisusanto

Editor: Dino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »