Polri

Polsek Tapalang Amankan Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Sungai Anusu, Dayaginna

×

Polsek Tapalang Amankan Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Sungai Anusu, Dayaginna

Sebarkan artikel ini

Mamuju –  Potretnusantara.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tapalang bersama Unit IV PPA dan Unit V Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Sungai Anusu, Kelurahan Dayaginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Seorang perempuan berinisial IK (18) ditangkap sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Tapalang AKP H. Mino mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Setelah Dua orang warga yang sedang memancing di sungai menemukan benda mencurigakan yang awalnya mereka kira sebagai boneka.

Namun, setelah didekati, ternyata benda tersebut adalah jasad seorang bayi. Warga segera melaporkan penemuan itu kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Tapalang dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi IK sebagai pelaku dan menangkapnya pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat diperiksa di Mapolsek Tapalang, IK mengaku telah melahirkan bayi tersebut pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah neneknya. Setelah 15 menit melahirkan, ia membawa bayi itu ke Sungai Anusu dan membuangnya ke aliran sungai hingga terbawa arus.

Pelaku mengungkapkan, bahwa ia telah mengonsumsi obat misoprostol yang dipesan melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025. Obat tersebut ia minum pada 21 Februari 2025 dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan.

IK juga menjelaskan bahwa ia menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan alias Wawan sejak Agustus 2024, namun setelah mengetahui kehamilannya, pria tersebut tidak mau bertanggung jawab.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  1. 1 unit handphone Vivo Y12 warna hitam merah yang digunakan untuk memesan obat misoprostol.
  2. 1 lembar daster yang digunakan pelaku saat melahirkan.

Kapolsek Tapalang menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menyerahkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut, ungkapnya Selasa, (25/2/2025)

Polsek Tapalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »